Tim Pemburu Koruptor Bertentangan dengan Semangat Jokowi

Wacana pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi. Hal ini dikatakan pakar hukum Abdul Fickar Hadjar.
Presiden Jokowi pada sidang kabinet paripurna 18 Juni 2020. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wacana pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin membubarkan 18 lembaga negara. 

"Padahal Presiden Jokowi mau membubarkan banyak lembaga, tetapi ini mau mengaktifkan lagi. Itu menurut saya ironis," ujar Fickar dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2020. 

Ini ironis, kita harus mengeluarkan biaya baru untuk satu tim yang sebenarnya tidak perlu.

Dia menilai pembentukan Tim Pemburu Koruptor memiliki konsekuensi terhadap pendanaan, karena sebuah tim yang dibentuk akan memiliki satuan unit kerja turunan yang berdampak pada penambahan anggaran.

Baca juga:  PPP Saran Tim Pemburu Koruptor Dipimpin Mahfud MD

Namun, di sisi lain, pemerintah sudah habis-habisan mengeluarkan anggaran untuk menangani Covid-19. Menurut dia, mengeluarkan anggaran untuk kegiatan baru seperti pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor menjadi hal yang sia-sia. 

"Dalam situasi Covid-19 seperti ini, beberapa ahli bilang kita sudah mendekati uang yang hampir habis. Ini ironis, kita harus mengeluarkan biaya baru untuk satu tim yang sebenarnya tidak perlu," katanya. 

Lebih lanjut, Fickar menilai pengaktifan Tim Pemburu Koruptor juga sama saja mengakui bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia tidak berjalan efektif, sehingga membutuhkan badan ad hoc. 

Padahal, sistem yang dimiliki Indonesia sudah baik. Fungsi eksekutor telah dimiliki Kejaksaan yang membawa sebuah perkara ke pengadilan. Fungsi penegakan hukum juga dimiliki lembaga Kepolisian atau Polri. 

Baca juga: DPR Merasa Harus Supervisi Tim Pemburu Koruptor

Selain itu, ada juga Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukumdan HAM yang mengawasi lalu lintas orang keluar masuk Indonesia.

Menurutnya, hal yang masih kurang saat ini adalah koordinasi antara lembaga-lembaga tersebut. Fickar mengatakan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) memiliki peran untuk melakukan koordinasi itu. 

"Secara sistem sebetulnya sistem kita sudah komplet semuanya, yang kurang adalah koordinasi. Itulah sebabnya menurut saya dibentuk beberapa menko, salah satunya adalah Menkopolhukam. Ini pekerjaan dia, bukan membuat tim baru," ujar Fickar. 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md menyebutkan pihaknya akan tetap membentuk Tim Pemburu Koruptor, dengan tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat. 

"Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang Tim Pemburu Koruptor ini, tapi tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat," kata Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. []

Berita terkait
5 Buronan Koruptor Kabur, Selain Maria Pauline
5 buronan pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Sama seperti yang dilakukan Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI yang kini tercokok.
Presiden Jokowi Minta KPK Gigit Koruptor Uang Negara
Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggigit pihak-pihak yang melakukan korupsi terhadap uang negara.
KPK era Firli Bahuri Buat Koruptor Makin Pesta Pora
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai KPK era Firli Bahuri malah membuat para koruptor pesta pora.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja