Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wacana pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin membubarkan 18 lembaga negara.
"Padahal Presiden Jokowi mau membubarkan banyak lembaga, tetapi ini mau mengaktifkan lagi. Itu menurut saya ironis," ujar Fickar dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2020.
Ini ironis, kita harus mengeluarkan biaya baru untuk satu tim yang sebenarnya tidak perlu.
Dia menilai pembentukan Tim Pemburu Koruptor memiliki konsekuensi terhadap pendanaan, karena sebuah tim yang dibentuk akan memiliki satuan unit kerja turunan yang berdampak pada penambahan anggaran.
Baca juga: PPP Saran Tim Pemburu Koruptor Dipimpin Mahfud MD
Namun, di sisi lain, pemerintah sudah habis-habisan mengeluarkan anggaran untuk menangani Covid-19. Menurut dia, mengeluarkan anggaran untuk kegiatan baru seperti pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor menjadi hal yang sia-sia.
"Dalam situasi Covid-19 seperti ini, beberapa ahli bilang kita sudah mendekati uang yang hampir habis. Ini ironis, kita harus mengeluarkan biaya baru untuk satu tim yang sebenarnya tidak perlu," katanya.
Lebih lanjut, Fickar menilai pengaktifan Tim Pemburu Koruptor juga sama saja mengakui bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia tidak berjalan efektif, sehingga membutuhkan badan ad hoc.
Padahal, sistem yang dimiliki Indonesia sudah baik. Fungsi eksekutor telah dimiliki Kejaksaan yang membawa sebuah perkara ke pengadilan. Fungsi penegakan hukum juga dimiliki lembaga Kepolisian atau Polri.
Baca juga: DPR Merasa Harus Supervisi Tim Pemburu Koruptor
Selain itu, ada juga Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukumdan HAM yang mengawasi lalu lintas orang keluar masuk Indonesia.
Menurutnya, hal yang masih kurang saat ini adalah koordinasi antara lembaga-lembaga tersebut. Fickar mengatakan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) memiliki peran untuk melakukan koordinasi itu.
"Secara sistem sebetulnya sistem kita sudah komplet semuanya, yang kurang adalah koordinasi. Itulah sebabnya menurut saya dibentuk beberapa menko, salah satunya adalah Menkopolhukam. Ini pekerjaan dia, bukan membuat tim baru," ujar Fickar.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md menyebutkan pihaknya akan tetap membentuk Tim Pemburu Koruptor, dengan tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat.
"Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang Tim Pemburu Koruptor ini, tapi tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat," kata Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. []