Tim Hukum Tegaskan Dosen USU Tidak Menulis Soal Tiga Bom di Surabaya

Tim Hukum Tegaskan Dosen USU Tidak Menulis Soal Tiga Bom di Surabaya. Mereka juga mengatakan Himma Dewiyana Lubis tidak sehat,sering menangis dan pingsan.
Chairul Munadi Sekretaris KAHMI Medan mengatakan selama proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, Himma Dewiyana Lubis (46) dosen Universitas Sumatera Utara yang diduga melakukan ujaran kebencian dalam kondisi tidak sehat. (Foto: Istimewa)

Medan, (Tagar 24/5/2018) - Himma Dewiyana Lubis (HDL) usia 46 tahun, Dosen Ilmu Perpustakaan Universitas Sumatera Utara (USU) tersangka tindak pidana ujaran kebencian terkait pernyataannya bahwa bom Surabaya pengalihan isu yang sempurna, mendapat pembelaan dari Tim Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Tim Kuasa Hukum dari KAHMI itu menggelar konferensi pers terkait kasus HDL di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara, Jalan Setia Budi, Kota Medan, Kamis (24/5).

Mereka menjelaskan soal proses hukum, kondisi kesehatan HDL, dan fakta yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Berita terkait: Dunia Kampus Diguncang Paham Radikal: Dosen USU, Dosen Undip, Siapa Lagi?

Chairul Munadi, Sekretaris KAHMI Medan menerangkan selama proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, HDL dalam kondisi tidak sehat.

"Jadi, saat kami datangi HDL di Polda, kondisinya sangat lemah. Kami lihat kondisinya tertekan, dia sering menangis, pusing dan HDL juga mempunyai riwayat penyakit vertigo," terang Chairul.

Karena kondisi kesehatan HDL yang buruk, pihak Kepolisian akhirnya membantarkan HDL ke RS Bhayangkara Kota Medan.

"Kami menyayangkan Polda Sumut yang membawa HDL saat konferensi pers, padahal kondisi HDL sangat lemah, buktinya dia beberapa kali pingsan saat konferensi pers," kata dia.

Setelah dibantarkan di RS Bhayangkara, Keluarga dan Tim Hukum terus mendampingi dan memberikan dukungan untuk HDL.

"HDL dirawat di rumah sakit sejak hari Selasa. Saat dijenguk, HDL terus menanyakan keadaan ibunya. HDL ini single parent yang merawat tiga anak dan ibunya. Banyak dukungan dari dosen dan mahasiswa serta masyarakat umum," sambungnya.

Baca juga: Status FB Antar Dosen USU Berpendidikan S2 Jadi Tersangka

Terkait proses hukum, Chairul menjelaskan dalam menetapkan status tersangka HDL, pihak kepolisian hanya memeriksa dua saksi yakni anak HDL dan polisi yang melaporkan kasus itu.

Dia menerangkan HDL ditahan sejak Sabtu 19 Mei 2018. Lalu polisi segera melakukan gelar perkara. Dan pada hari Minggu 20 Mei HDL dipaparkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian saat konferensi pers.

"Saksi yang diperiksa hanya dua orang dan itu juga dari kepolisian dan anak kandung HDL. Belum ada saksi ahli bahasa yang diperiksa," tambahnya.

Chairul menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengajukan penangguhan terhadap HDL kepada tim penyidik agar HDL bisa kembali lagi beraktivitas.

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan. Lagi pula kondisinya pasca dipaparkan di Polda Sumut sempat drop dan dua kali pingsan. HDL juga tulang punggung keluarga dan dosen pengajar di universitas. Dia juga kooperatif dalam proses hukum," jelasnya.

Baca juga: Sebelum Pingsan, Himma: Saya Sangat Menyesal, Saya Hanya Mengkopi Status Orang

Tim Hukum KAHMI yang mendalami kasus itu menyatakan bahwa HDL tidak menulis soal tiga bom terorisme di Kota Surabaya di media sosial.

"Kami tegaskan bahwa HDL tidak ada menulis soal bom di Surabaya. Dia di akun Facebook-nya tidak ada tulisan soal bom," ungkap KAHMI.

Terkait tulisan di akun Facebook HDL, Tim Hukum juga sudah menanyakan ke Polda alasan munculnya penggiringan opini soal bom di Surabaya.

"Polda belum memberikan jawaban soal isu bom yang muncul itu. Kepolisian diduga imajiner dalam memberikan keterangan pers. Dan keterangan pers, soal bom itu ditulis dan disebarkan. Akibatnya banyak media massa yang mengaitkan HDL menulis soal bom di Surabaya, padahal HDL tidak ada menulis soal bom. Tidak ada bukti soal itu," terangnya.

Sebelumnya HDL diamankan di kediamannya di Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Kecamatan Medan Johor Kota Medan pada Sabtu (19/5) malam.  

Baca juga: Dosen USU Ini Sebut Tiga Bom di Gereja Surabaya Rekayasa

Dirinya diamankan karena salah satu postingan akun Facebook-nya tersebut viral hingga mengundang perdebatan hangat netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.

Dalam postingan Facebook HDL tertulis, "Skenario pengalihan yang sempurna… #2019GantiPresiden."

Setelah itu menjadi viral, HDL yang berpendidikan terakhir S2 itu pun langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, postingannya sudah terlanjur di-screenshot netizen dan dibagikan ke media daring.

Terkait postingan HDL tersebut, Bidang Humas Polda Sumut membuat siaran pers yang menyatakan bahwa HDL memposting sebuah tulisan yang menyebutkan bahwa tiga bom di tiga gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan bahwa motif pemilik akun Facebook HDL karena terbawa suasana dan emosi.

"Petugas juga telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.

Namun ketika konferensi pers, saat ditanya wartawan kenapa Polda menulis soal keterkaitan bom pada kasus HDL, Kabid Humas Polda tidak memberikan jawaban yang tegas. (wes)

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban