Tim Hukum Tanggapi Status Tersangka Said Didu

Humas Tim Hukum Said Didu mengaku tak tahu soal kliennya dikabarkan telah menjadi tersangka terkait ujaran kebencian terhadap menteri Luhut Binsar.
Muhammad Said Didu. (Foto: Twitter/@msaid_didu)

Jakarta - Humas Tim Hukum Muhammad Said Didu, Damai Haris Lubis mengaku tak tahu soal kliennya dikabarkan telah menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apa pun. Baru kemarin saya chatting dengan beliau. Kata Said Didu 'masih berlanjut', ketika saya tanyakan perihal perkembangan kasus perkara," ujar Damai kepada Tagar, Kamis, 11 Juni 2020.

Mana tahu tidak melalui tim pengacara pemberitahuan tersangka oleh penyidiknya, tapi langsung kepada beliau (Said Didu).

Anggota Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) ini pun berjanji akan mengecek lebih jauh kabar ihwal penetapan status tersangka kliennya tersebut. Damai juga tak menampik apabila kabar tersebut ternyata benar. 

Baca juga: Said Didu Jadi Tersangka, Rizal Ramli: Semakin Otoriter

"Mana tahu tidak melalui tim pengacara pemberitahuan tersangka oleh penyidiknya, tapi langsung kepada beliau (Said Didu)," kata Damai.

Senada dengan Damai, Koordinator TASK Letkol Helvis juga mengaku belum mengetahui kabar penetapan status tersangka terhadap mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu

"Kita belum dapat info," tutur Helvis saat dihubungi Tagar, Kamis, 11 Juni 2020.

Baca juga: Irma NasDem: Said Didu dan Rizal Ramli Omdo!

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka pada Said Didu. Dari informasi yang beredar di kalangan wartawan, ada surat penetapan tersangka bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020, yang ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.

Sementara, hingga berita ini ditulis, Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso saat dihubungi Tagar belum memberi penjelasan.

Diketahui, Said Didu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Jumatmalam , 15 Mei 2020. Eks Sekretaris Kementerian BUMN itu sempat diperiksa selama hampir 12 jam.

Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancarai Hersubeno Arief di kanal YouTube. Dalam video berdurasi 22 menit itu, Said Didu membahas persiapan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang masih berjalan selama pandemi Covid-19.

Said Didu mengatakan Luhut Pandjaitan ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara baru. Luhut pun dinilainya mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang. Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara. Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang. Saya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang, uang, dan uang,” kata Said Didu dalam video tersebut. []

Berita terkait
Ferdinand Sebut Said Didu Lecehkan Polri soal Taat PSBB
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menilai Said Didu melecehkan Polri terkait alasannya mangkir taat PSBB.
Polri Diminta Jemput Bola Periksa Said Didu di Rumah
Humas Tim Hukum‎ Muhammad Said Didu menyarankan untuk memeriksa kliennya di rumah saja, soal kasus dugaan pencemaran nama baik menteri Luhut Binsar
Pengamat LIPI: Luhut Seharusnya Tak Laporkan Said Didu
Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyoroti perseteruan antara Menko Luhut B Pandjaitan dengan Said Didu.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"