Jakarta - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tertutup dan tidak profesional dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Pasalnya, tim hukum Novel Baswedan merasa banyak kejanggalan dalam proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Seolah-olah Kejati DKI Jakarta hanya jadi tukang stempel berkas kepolisian dan mengantarkannya ke pengadilan
"Di antaranya barang bukti yang hilang atau berkurang yaitu cangkir dan botol yang diduga digunakan pelaku sebagai alat (untuk) menyiram tidak disimpan dan didokumentasikan dengan baik," kata Tim Advokasi Novel Baswedan dalam ketarangan persnya yang diterima Tagar, Rabu, 26 Februari 2020.
Baca juga: Kapolri Ungkap Perkembangan Kasus Novel Baswedan
Tim Advokasi Novel Baswedan merasa telah menyampaikan masukan dan melayangkan surat permohonan audiensi ke Kejati DKI Jakarta. Namun, hal itu tidak kunjung ditanggapi.
"Seolah-olah Kejati DKI Jakarta hanya jadi tukang stempel berkas kepolisian dan mengantarkannya ke pengadilan," katanya.
Mereka menilai kasus penyerangan terhadap Novel tergolong kasus sedang, namun menjadi kasus sulit diungkap karena penanganan yang berlarut-larut hingga nyaris 3 tahun.
Selanjutnya, Tim Advokasi Novel Baswedan pun meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meninjau ulang proses prapenuntutan perkara tersebut.
"(Menuntut) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengadakan prapenuntutan dengan memeriksa ulang keterangan saksi-saksi, bukti-bukti, dan fakta-fakta lain yang menjadi kunci pengungkapan perkara penyerangan," tulisnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) membenarkan telah menerima dua tersangka penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis beserta barang bukti perkara dari pihak kepolisian.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta.
Baca juga: Penyiram Novel Baswedan: Rahmat Kadir-Ronny Bugis
"Penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 26 Februari 2020.
Dalam kasus ini, Rahmat dan Ronny ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis malam, 26 Desember 2020. Keduanya merupakan anggota Polri.
Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi, 27 Desember 2020. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.
Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Akibatnya, dia mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan. []