Penyiram Novel Baswedan: Rahmat Kadir-Ronny Bugis

Dua nama polisi aktif yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Anggota Polri aktif sekaligus pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, inisial RB, dibawa petugas saat dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Sabtu (28/12/2019). (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin mengungkapkan dua nama polisi aktif yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Atas nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Dua identitas tersangka diketahui St Burhanuddin lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus teror penyiraman terhadap Novel.

"Perkara penyerangan Novel Baswedan, kami telah terima SPDP atas nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Januari 2020.

Pelaku Penyiraman NovelAnggota Polri aktif sekaligus pelaku (tengah) penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, inisial RM, dibawa petugas saat dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Sabtu (28/12/2019). (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Dalam kasus ini, Novel telah diperiksa polisi terkait kasus yang menimpanya di Unit V Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Januari 2020. Novel dimintai keterangan sebagai saksi.

Sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk 4 jaksa senior untuk menelitik berkas perkara kasus Novel setelah SPDP dikeluarkan Polda Metro Jaya. Penunjukan itu termaktub dalam surat P-16 Print-37/M.1. 4/Eku.1/01/2020 ter tanggal 7 Januari 2020.

Ditangkapnya Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah memakan waktu 2,5 tahun. Keduanya diciduk di Cimanggis, Depok, pada Kamis 26 Desember 2019. Tak perlu lama, dua anggota Brimob aktif itu langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Atas perbuatannya menyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. []

Berita terkait
Sesuai Prediksi, Izin Dewas Hambat Kerja KPK
Sesuai prediksi awal, izin penggeledahan menghambat kerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Kuasa Hukum PDIP: Kalau Dewas KPK Tolak, Kita Catat
Tim kuasa hukum PDIP mendatangi gedung ACLC, lokasi kerja Dewas KPK, di Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2020.
Sesuai Prediksi, Izin Dewas Hambat Kerja KPK
Sesuai prediksi awal, izin penggeledahan menghambat kerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.