Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membeberkan perkembangan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Menurut Idham, saat ini berkas tahap satu Novel telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara dua anggota polri altif yang telah ditetapkan tersangka penyerangan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
"Saat ini Polda Metro bersama Bareskrim telah mengajukan berkasnya tahap satu di JPU," kata dia saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.
Masalah Tamasari sudah selesai dengan Tim Komisi III yang berangkat ke sana.
Idham juga menjelaskan tentang perkembangan investasi bodong MeMiles menyeret sejumlah artis papan atas Indonesia, termasuk anggota Keluarga Cendana.
"Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus investigasi ilegal PT Kam and Kam yang menerapkan sistem piramida menggunakan aplikasi MeMiles dengan menangkap dan menahan lima orang tersangka," ujarnya
Sementara untuk perkembangan kasus penggusuran Tamansari Bandung, Idham mengklaim kasus tersebut telah selesai ditangan polisi.
"Kasus Tamansari Bandung, tadinya kami akan hadirkan Kapolda Jawa Barat, namun masalah Tamasari sudah selesai dengan Tim Komisi III yang berangkat ke sana," ungkapnya.
Kemudian, terkait perkembangan kasus korupsi Kondensat, berkas dan dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dua tersangka adalah Raden Priyono dan Joko Harsono. Sedangkan keberadaan satu tersangka lain yaitu Honggo hingga kini belum diketahui.
"Tersangka Honggo, Raden Priyono dan Joko Harsono perkembangan kasusnya juga sudah berjalan. Kemudian tahap dua belum terlaksana karena JPU meminta agar tiga orang tersangka diserahkan bersamaan sedangkan tersangka Honggo masih belum diketahui keberadaannya," tutur Idham. []