Heri Ngabut Terancam TMS di Pilkada Manggarai, Ini Penyebabnya

Jika tak menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun, calon Wakil Bupati Manggarai, Heri Ngabut terancam TMS di Pilkada Manggarai.
Heribertus Ngabut, Calon Wakil Bupati Manggarai. (Foto: Tagar/Albertus Pepi Kurniawan)

Ruteng - Calon Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila tak menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga waktu yang ditentukan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono. Menurutnya hingga kini pasangan Herybertus Nabit itu belum serahkan SK Pensiun. Sementara batas penyerahan hingga 9 November 2020.

 Khusus pak Heri Ngabut statusnya belum memenuhi syarat.

"Untuk persayaratan calon itu, tiga orang sudah lengkap tinggal calon atas nama Heribertus Ngabut itu belum ada surat keterangan pensiun" ungkapnya kepada Tagar, Rabu 3 November 2020.

Namun hal itu kata dia merupakan ranahnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebab KPU hanya sebagai user. Apabila BKN sudah keluarkan Persetujuan Teknis (Pertek), maka bupati atau penjabat akan mengeluarkan SK pensiun.

Apabila hingga waktu yang ditentukan, SK Pensiun tidak diserahkan maka calon yang bersangkutan dinyatakan TMS. Karena ini masih merekat syarat calon, maka pasangan calon bupatinya bisa maju sendiri, nanti wakilnya DPR yang tentukan.

"Tetapi kalau 9 November Suratnya sudah ada maka secara komulatif dia memenuhi syarat. Khusus pa Heri Ngabut statusnya belum memenuhi syarat" katanya.

Sementara Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Manggarai Zeth Sony Libing mengaku pihaknya sudah bersurat ke BKN untuk meminta petunjuk terkait hal tersebut.

Menurut dia, SK pensiun memang dari Bupati, tetapi dasarnya harus ada persetujuan teknis dari BKN.  Ia mengaku masih menunggu proses itu.

Dikatakan, Proses pensiun Heri Ngabut adalah proses administrasi pemerintahan biasa. Karena itu tentu akan berjalan sesuai koridor administrasi pemerintahan.

"Setiap ASN tentu diatur dengan Undang-Undang yaitu memiliki hak memperoleh pensiun. Semoga dalam waktu dekat ini ada petunjuk dari BKN, sehingga sebelum 9 Desember 2020 kita sudah memperoleh kejelasannya," katanya. []

Berita terkait
52 ASN di Sumbar Langgar Netralitas di Pilkada 2020
Sebanyak 51 orang ASN di Sumatera Barat dinyatakan melanggar netralitas dalam gelaran Pilkada 2020.
4 Peran BKN Cegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN
Bima Haria Wibisana sampaikan 4 peran BKN dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas ASN.
Kampanye Pilkada 2020, 25 ASN di Sumbar Langgar Netralitas
Sebanyak 25 orang ASN di Sumatera Barat melakukan pelanggaran netralitas selama masa kampanye Pilkada 2020.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.