TAGAR.id, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial mengundang banyak protes, keputusan yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Protes di antaranya datang dari Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan (LBH Bara JP).
LBH Bara JP membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Surat laporan bertanggal 24 Oktober 2023 ditujukan kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi.
Berikut bunyi lengkap surat laporan dari LBH Bara JP:
Jakarta, 24 Oktober 2023
Kepada Yth.
SAUDARA KETUA DEWAN ETIK
HAKIM KONSTITUSI
Di - J a k a r t a.
Perihal : LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI.
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini : ROYNAL CHRISTIAN PASARIBU, A.Md,.SE.,SH.,MH dan R. JOURDA UGROSENO, SH, Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM BARISAN RELAWAN JALAN PERUBAHAN (LBH BARA JP) yang telah disahkan dengan SK Kemenkum dan Ham RI No. 004044.AH.01.07.Tahun 2016, beralamat di Jalan Kimas Laeng, No. 09 RT. 06 RW. 011 Kel. Tigaraksa Kec. Tigaraksa, Kab Tangerang Prov. Banten Selanjutnya disebut PARA PELAPOR
PARA PELAPOR bersama ini menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran KODE ETIK dan PERILAKU HAKIM KONSTITUSI yang dilakukan oleh : Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H. M.H.-, Hakim Konstitusi merangkap Ketua MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jln. Medan Merdeka Barat No. 6, RT. 2/RW. 3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebutTERLAPOR.
Hal-hal menjadi dasar dan alasan LAPORAN PARA PELAPOR sbb :
A.LEGAL STANDING PELAPOR.
1.Bahwa Pasal 1 Angka 8, Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Kerja Dan Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dan Informasi, menerangkan Pelapor adalah perseorangan, kelompok orang atau organisasi yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor.
2.Bahwa oleh karena Para Pelapor merupakan kelompok orang yang berprofesi sebagai Advokat yang tergabung dalam Organisasi LEMBAGA BANTUAN HUKUM BARISAN RELAWAN JALAN PERUBAHAN (disingkat LBH BARA JP), untuk dan atas nama diri kami masing-masing selaku Warga Negara Republik Indonesia sekaligus sebagai sekelompok Advokat yang tergabung dalam Organisasi Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Jalan Perubahan sebagai bagian dari Anggota Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam penegakan hukum sesuai dengan Anggaran Dasar LBH Bara JP yakni Berperan melakukan kontrol sosial, pengawasan, investigasi, menjembatani serta berdialog dengan dan atau terhadap Pemerintah Republik Indonesia maupun pihak pihak diluar Lembaga karenanya Para Pelapor memiliki Legal Standing untuk melapor atau memberi informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Terlapor.
B.ISI LAPORAN
1.Bahwa beberapa waktu yang lalu disekitar bulan September 2023 di Kampus Universitas Islam Sultan Agung Semarang Terlapor memberikan Komentar yang kontroversial cukup ramai menjadi buah bibir masyarakat banyak yang juga sekarang sudah menjadi rahasia umum karena setiap orang dapat menonton dan mengunduh video yang berdurasi 1:32:30 yang menjadi bukti Laporan pengaduan ini di link: https://www.youtube.com/watch?v=YFoDbFRkOYo&t=1353s;
2.Dalam Vidio tersebut jelas sekali Terlapor memberikan komentar yang isinya terkait dengan perkara yang sedang berlangsung di MK yang dapat dilihat pada menit 17:26 detik sampai dengan menit 18:34 detik berisi kata-kata yang dikutip sebagai berikut :
seorang pemimpin belum dikatakan berhasil (17:26) bila belum mampu melahirkan jadi yang pasti pemimpin itu bukan hanya melaksanakan kepemimpinan yang rutin atas tapi yang paling utama adalah melakukan kaderisasi Itulah kenapa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam berkata yang diangkat menjadi pejabat pada waktu itu misalnya panglima perang kita tahu Khalid bin Walid berapa menjadi panglima tentara waktu itu belasan tahun begitu juga seterusnya kita tahu dan kita kenal siapa yang merebut Konstantinopel yang sekarang menjadi Istanbul (18:34) Namanya Muhammad Al Fatih usia berapa 17 tahun kemudian beberapa pejabat ya sekarang suku pejabat Khalifah itu sebenarnya lebih kekuasaannya lebih besar lagi dari seorang presiden itu rata-rata berusia muda nah anak-anak sekalian sekali lagi ke mana bangsa dan negara ini mau dibawa ada di tangan anak-anak sekalian.
3.Bahwa orasi tersebut tidak pantas diucapkan Terlapor karena secara langsung maupun tidak langsung mengkait kepada materi beberapa perkara yang sedang disidangkan Terlapor di Mahkamah Konstitusi yakni Permohonan Uji Materiil tentang konstitusionalitas ketentuan pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum TERHADAP uud 1945, masing-masing adalah, PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI), No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Maret 2023, PARTAI GARUDA No. 51/PUU-XXI/2023, tanggal 9 Mei 2023, beberapa KEPALA DAERAH No. 55/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Mei 2023, ALMAS TSAQIBBIRU RE A No. 90/PPU-XXI/2023, tanggal 15 Agustus 2023, ARKAAN WAHYU RE A No. 91/PUU-XXI/2023, tanggal 15 Agustus 2023 dan MELISA MYLITIACHRISTI TARANDUNG, S.H No. 92/PUU-XXI/2023, didaftar 7 Agustus 2023 tanggal 16 Agustus 2023), kepada MAHKAMAH KONSTITUSI RI, dan diputusn tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga tentang batas usia minimum Capres dan Cawapres 2024.
4.Bahwa perkara–perkara tersebut telah selesai diputus masing-masing adalah : Perkara No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, pukul 12.09 WIB, PARTAI GARUDA No. 51/PUU-XXI/2023, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 12.30 WIB, beberapa KEPALA DAERAH No. 55/PUU-XXI/2023, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 12.50 WIB, ALMAS TSAQIBBIRU RE A No. 90/PPU-XXI/2023, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 17.40 WIB ARKAAN WAHYU RE A No. 91/PUU-XXI/2023, tanggal tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 17.48 WIB, dan MELISA MYLITIACHRISTI TARANDUNG, S.H No. 92/PUU-XXI/2023, diputus tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga selesai diucapkan pukul 17.55 WIB Melihat rentang waktu pendaftaran dan Putusnya perkara-perkara tersebut adalah dilakukan dalam rentang waktu Agustus dan Oktober 2023, artinya saat Terlapor menyampaikan orasi di Kampus Unissula Semarang tersebut adalah berhubungan dengan perkara yang sedang berlangsung. Hal itu membuktikan Terlapor telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku hakim Konstitusi RI yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 09 /PMK/2006 Tentang pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Terhadap Bagian Penerapan prinsip Kedua Ketakberpihakan Nomor 4 yakni : hakim Konstitusi dilarang memberikan Komentar Terbuka atas Perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.
3.Bahwa selain dalam kaitan dengan Permohonan Uji Materiil beberapa Permohonan terkait ketentuan pasal 169 huruf q UU No. 1 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, yaitu ketentuan tentang batas mnimum usia seorang calon Presiden dan calon Wakil Presiden, sebagaimana yang diajukan oleh PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI), No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Maret 2023, PARTAI GARUDA No. 51/PUU-XXI/2023, tanggal 9 Mei 2023, beberapa KEPALA DAERAH No. 55/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Mei 2023, Sdr. ALMAS TSAQIBBIRU RE A No. 90/PPU-XXI/2023, tanggal 15 Agustus 2023, Sdr. ARKAAN WAHYU RE A No. 91/PUU-XXI/2023, tanggal 15 Agustus 2023 dan Sdr. MELISA MYLITIACHRISTI TARANDUNG, S.H No. 92/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Agustus 2023, terdapat fakta-fakta yang menunjukan bahwa Permohonan Uji Materiil sebagaimana disebutkan di atas, terkait langsung atau tidak langsung dengan kepentingan, keinginan dan tujuan dari beberapa pihak (termasuk GIBRAN RAKABUMING RAKA sendiri) untuk menjadikan Sdr. GIBRAN RAKABUMING RAKA menjadi Calon Presiden atau Wakil Presiden RI pada tahun 2024.
4.Bahwa Terlapor yang sudah menjadi rahasia umum merupakan keluarga GIBRAN RAKABUMING RAKA seharusnya telah sadar memahami sejak awal bahwa keinginan, kepentingan dan tujuan Permohonan Uji Materiil sebagaimana telah disebutkan di atas, khususnya pada Permohonan Uji Materiil dari Sdr. ALMAS TSAQIBBIRU RE A No. 90/PPU-XXI/2023, tanggal 15 Agustus 2023 dan dari Sdr. ARKAAN WAHYU RE A No. 91/PUU-XXI/2023, tanggal 15 Agustus 2023, secara terang benderang menyebutkan nama Sdr. GIBRAN RAKABUMING RAKA, Walikota Surakarta periode 2020-2025 yang adalah putra sulung Presiden JOKOWI dan atau keponakan dari HAKIM TERLAPOR dan sedangkan Permohonan Uji Materiil dari PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI), No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Maret 2023, meskipun tidak secara eksplisit menyebut nama Sdr. GIBRAN RAKABUMING RAKA, Walikota Surakarta, putra sulung Presiden JOKOWI, keponakan HAKIM TERLAPOR, maka hal itu menyebabkan kedudukan HAKIM TERLAPOR dalam konflik kepentingan yang oleh ketentuan pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman, Saudara HAKIM TERLAPOR juga sudah seharusnya mengundurkan diri.
5.Bahwa menurut Pasal 17 ayat (6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda sekaligus Terlapor juga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku hakim Konstitusi RI yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 09 /PMK/2006 Tentang pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Terhadap Bagian Penerapan prinsip Kedua Ketakberpihakan Nomor 5 yakni : hakim Konstitusi - kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan dibawah ini :
a.Hakim Konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak ; dan / atau
b.Hakim konstitusi tersebut anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan
C.KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal diatas dapat disimpulkan Terlapor Patut diduga telah melakukan Pelanggaran Terhadap Kode Etik Dan Perilaku hakim Konstitusi RI yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 09 /PMK/2006 Tentang pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Bagian Penerapan prinsip Kedua Ketakberpihakan Nomor 4 dan 5. Untuk itu sepatutnya segera Dilakukan Sidang Etik Atas Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Terlapor
Demikian LAPORAN PARA PELAPOR ini disampaikan kepada DEWAN ETIK HAKIM KONSTITUSI, dengan harapan agar segera dibentuk MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI, agar terhadap HAKIM TERLAPOR dan Saksi-Saksi dan Pihak Terkait segera dilakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
HORMAT KAMI
PARA ADVOKAT PADA LEMBAGA BANTUAN HUKUM
BARISAN RELAWAN JALAN PERUBAHAN (LBH BARA JP)
ROYNAL CHRISTIAN PASARIBU,A.Md,.SE.,SH.,MH
R. JOURDA UGROSENO, SH,. []