Jakarta - ByteDance Ltd, selaku perusahaan induk TikTok melayangkan protes kepada Amerika Serikat (AS). TikTok meminta pengadilan AS mengeluarkan keputusan agar pemerintah AS tidak memblokir aplikasi video berdurasi singkat di negara Paman Sam tersebut.
Dikutip dari Antara, Minggu, 20 September 2020, dalam laporan Reuters dan Bloomberg, TikTok dan ByteDance memasukkan berkas ke pengadilan federal di Washington, AS, untuk memprotes perintah eksekutif Presiden Donald Trump beberapa waktu lalu.
Menurut mereka, Presiden Trump melebihi kekuasaannya jika melarang aplikasi tersebut. Trump juga dalam berkas tersebut, dituduh memblokir TikTok, karena alasan politis alih-alih masalah keamanan negara.
Departemen Perdagangan AS pada Jumat (18/9/2020) waktu setempat mengeluarkan larangan untuk mengunduh aplikasi TikTok dan WeChat mulai 20 September 2020.
Data dari Sensor Tower, dikutip dari Washington Post, menunjukkan pengguna internet di AS ramai-ramai mengunduh aplikasi WeChat pada hari itu, sebelum larangan berlaku.[]