Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar meringkus tiga pria pelaku pencurian uang sebanyak Rp 33 juta milik sales es krim.
Ke tiganya merupakan warga Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara, masih muda-muda. JN alias Aseng, usia 17 tahun, warga Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane; LS alias Levi, 20 tahun, warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame dan BG alias Bio, 20 tahun, warga Jalan Sekka Nauli, Kelurahan Bane.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono, Rabu 18 September 2019 menyebut, ketiganya dimankan dari lokasi berbeda. Pertama diamankan Aseng, lalu dua lainnya.
Ke tiga tersangka diamankan, kata Istiono, atas laporan polisi korban, Irfan, 26 tahun, warga Jalan Sudama, Dusun VI, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Laporan LP/206/IV/2019/SU/STR tertanggal 25 April 2019 silam.
Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 33 juta. Duit sebanyak itu diambil ke tiga tersangka. Ikut dicuri surat identitas, ATM, dan surat penting kendaraan lainnya.
Dari ke tiga tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah kalung emas dengan harga Rp 2,6 juta dan surat-suratnya, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 3124 CN yang dibeli dari hasil pencurian.
Dikatakan Istiono, berawal pada 24 April 2019 lalu, Irfan dan seorang rekannya pegawai perusahan es krim hendak menurunkan barang bawaannya ke salah satu kafe di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Irfan mengendarai mobil box B 9503 FCE.
Usai menurunkan barang dan pamit pada pihak kafe, Irfan dan rekannya menuju mobil. Namun, pada saat menaiki mobil Irfan terkejut lantaran pintu sebelah kiri mobil dalam keadaan terbuka. Keduanya pun melihat, tas berisi uang Rp 33 juta sudah tidak ada lagi.
Untuk proses hukum, sambung Istiono, ke tiga tersangka sudah mendekam di RTP Polres Pematangsiantar dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. []