Pinrang - Team Crime-Fighters Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang menangkap tiga pria pelaku pengeroyokan terhadap kakek berusia 72 tahun, H Mahuddin, di Kampung Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ketiga pelaku yang tega mengeroyok pria paruh baya itu, masing-masing, Jumadi, 42 tahun, Suardi, 40 tahun dan Andri, 34 tahun. Ketiga petani tersebut ditangkap di Kampung Bittoeng, Kabupaten Pinrang, Kamis 21 Januari 2021, pagi tadi.
Ketiga pelaku mengeroyok korban di salah satu lahan persawahan yang menjadi lahan sengketa atau tengah berproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deky Marizaldi mengatakan, kakek H Mahuddin dikeroyok ketiga pelaku pada 9 Oktober 2020 lalu. Namun, pelaku baru dilakukan penangkapan lantaran sempat melarikan diri atau kabur ke luar daerah.
"Ketiga pelaku mengeroyok korban di salah satu lahan persawahan yang menjadi lahan sengketa atau tengah berproses hukum," kata Deky kepada Tagar, Kamis 21 Januari 2021.
Penganiayaan bermula ketika H Mahuddin hendak ke lokasi persawahan yang akan ditinjau oleh Pengadilan Negeri Pinrang. Namun di tengah perjalanan, H Mahuddin langsung dihadang dan dikeroyok ketiga pelaku.
"Korban dipukul mengenai bagian mata kiri sehingga korban terjatuh ke persawahan dan mengalami luka serius," jelasnya.
Ketiga pelaku mengeroyok kakek tua ini diduga karena tak terima area persawahan tersebut dibawa ke ranah hukum atau jadi lahan sengketa. Akibat perbuatannya, mereka kini ditahan di Polsek Duampanua Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. []