Tiga Polisi di Bima NTB Dipecat

Bertindak indisipliner di luar batas kewajaran. Tiga polisi di Bima NTB dipecat.
Apel PTDH personel Polres Bima, Senin 18 Mei 2020. (Foto: Tagar/Polres Bima)

Bima - Tiga personel Polres Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Alasan ketiga anggota polisi itu dipecat karena dinilai telah bertindak indisipliner di luar batas kewajaran.

"Ketiga polisi tersebut yakni Bripka Erwin Subiantara, Brigadir Ida Bagus Satya, dan Bripda M Rayyan. Mereka dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat dikarenakan tidak pernah masuk kantor (In Absensia) selama 30 hari berturut-turut," kata Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi kepada Tagar, Senin 18 April 2020.

Pemecatan ketiga personel polisi itu berdasarkan pelanggaran pada ketentuan yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dihadapan 300 anggota Polri yang mengikuti apel PTDH, Wakapolres Bima Kompol Edi Susanto bertindak sebagai pemimpin upacara.

Ketiga polisi tersebut yakni Bripka Erwin Subiantara, Brigadir Ida Bagus Satya, dan Bripda M Rayyan.

Edi yang mewakili Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo mengatakan bahwa PTDH menjadi bukti program Reward dan Punisment di organisasi Polri berjalan dengan baik.

"Memberikan penghargaan kepada personil yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personil yang melanggar, salah satunya hukuman dalam bentuk PTDH dari dinas Polri," ucapnya.

Edi mengingatkan dan mengajak personil Polres Bima untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur dan tugas pokok serta fungsi Polri.

Selain itu juga Edi berharap anggota polisi harus bisa menghindari pelanggaran hukum, baik itu disiplin, kode etik maupun pidana yang akan merugikan secara pribadi, keluarga dan Institusi.

"Tanamkan dibenak rekan-rekan bahwa menjadi anggota Polri bukan hanya sebagai Profesi tapi juga menjadi jalan kita untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Apabila kita melaksanakan tugas dengan baik, maka akan menjadi ladang amal ibadah kita di hadapan Allah SWT," paparnya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan sebagai atasan langsung, pihaknya telah mengedepankan tahap-tahap pembinaan bagi personil yang melanggar aturan, tetapi juga akan lebih menghargai personel yang mau mengubah perilkau.

"Walaupun sudah melakukan pelanggaran, tapi mau mengubah diri untuk menjadi lebih baik dan kembali melaksanakan tugas dengan baik," ungkap Edi. []

Berita terkait
Anggaran Covid-19 di NTB Dinilai Tidak Transparan
Pengelolaan anggaran penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di NTB ramai menjadi perbincangan. Pemprov NTB dinilai tak transparan.
Musim Kemarau Sudah Mulai di NTB, Ini Imbauan BMKG
NTB mulai memasuki musim kemarau, BMKG meminta warga agar selalu waspada terhadap potensi dampak yang bisa terjadi.
Pulau Moyo NTB, Destinasi Wisata Pesohor Dunia
Pulau Moyo yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa NTB menjadi destinasi pesohor dunia karena memiliki banyak pesona wisata yang memanjakan mata.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.