Makassar - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, meringkus tiga pemuda sedang pesta narkotika jenis sabu di sebuah indekos di Jalan Teuku Umar 13, Kota Makassar, Jumat, 6 November 2020.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian berhasil meringkus tiga orang pelaku masing-masing bernama, Ridwan, 28 tahun, Sahril, 27 tahun dan Ari Dewo, 28 tahun, serta barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar bersama alat isapnya.
Setelah beberapa hari memantau lokasi tersebut dan memastikan para pelaku berada di dalam rumah sehingga dilakukan penangkapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang pelaku merupakan residivis dengan kasus sama dan tercatat sebagai pengedar sabu.
Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Inspektur Dua Asnawi mengatakan penggerebekan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait indekos yang dijadikan tempa pesta narkoba di Jalan Teuku Umar 13. Dari laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga:
- Timah Panas Polisi Bersarang di Betis Bandar Sabu di Sergai
- Jual Sabu ke Polisi, Pria Asal Pariaman Diciduk
- Nyambi Kurir Sabu, Ojol di Kota Malang Dicokok Polisi
"Setelah beberapa hari memantau lokasi tersebut dan memastikan para pelaku berada di dalam rumah sehingga dilakukan penangkapan. Di dalam rumah itu kami amankan tiga orang bersama 10 paket sabu," kata Asnawi.
Saat ini, kata Asnawi, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut. Sementara tiga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar.
"Kami masih terus melakukan penelusuran untuk mencari pemilik asal sabu itu dan ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Ketiga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 KHUPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[]