Nyambi Kurir Sabu, Ojol di Kota Malang Dicokok Polisi

Polresta Malang menangkap tersangka yang menjadi kurir sabu seberat 250 gram. Modus peredaran dengan sistem ranjau.
Kapoalresta Malang, Kombes Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti sabu seberat 250 gram dari tersangka RA saat konferensi pers tindak pidana peredaran narkotika, Jumat, 6 November 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Seorang driver ojok online (Ojol) berinisial RA, 28 tahun, harus berurusan dengan Kepolisian Resort Kota Malang. Pemuda asal Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba karena kedapatan nyambi menjadi kurir narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resort Kota Malang, Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan RA merupakan hasil pengembangan dari tersangka EHP. Saat itu, EHP ditangkap Satuan Reserse Narkoba karena kasus serupa di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Oktober 2020.

Tersangka RA ini merupakan kurir dari tersangka berinisial R.

Sedangkan RA, Leo menjelaskan ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Kamis, 22 Oktober 2020. Dari hasil penggeledahan, dia mengatakan kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 250 gram dalam bentuk tiga klip besar dan timbangan kecil.

"Tersangka RA ini merupakan kurir dari tersangka berinisial R. Sehari-hari, dia merupakan driver ojok online," ujarnya saat konferensi pers di halaman Kepolisian Resort Kota Malang, Jumat, 6 November 2020.

Baca juga:

Dia menerangkan dalam praktiknya bahwa RA ini mendapatkan perintah dari R untuk mengirimkan barang haram itu kepada pemesannya dengan cara ranjau di mana areanya di seluruh wilayah Malang Raya.

"Mereka ini masih satu jaringan dengan tersangka EHP yang sudah kami tangkap sebelumnya. Saat ini, kami masih dalam pengejaran untuk tersangka R tadi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Leo mengatakan tersangka RA dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika ini tidak hanya berhenti di RA. Ini masih akan kami terus kembangkan untuk mengungkap pengedar besarnya," ucapnya.[]

Berita terkait
Motif Pemuda Asal Cianjur Mencabuli Anak Bosnya di Malang
Polresta Malang menahan seorang pemuda setelah mencabuli anak bosnya. Pelaku ditangkap saat akan kabur ke Cianjur.
Beraksi Lagi, Residivis Curanmor Malang Dibui Kedua Kalinya
Polresta Malang menangkap residivis curanmor. Pelaku sudah beraksi 11 kali usai bebas dari penjara pada Juni 2020.
Pria di Malang Perkosa dan Rampok Perempuan Pencari Kerja
Polres Malang mengungkap tindak pidana pemerkosaan dan perampokan dengan modus lowongan kerja untuk perempuan. Tiga orang menjadi korban.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.