Pariaman - Kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial LHK, 45 tahun, diringkus jajaran Polres Pariaman. Informasinya, dia diciduk usai menjual sabu ke seorang polisi yang menyamar menjadi pembeli.
Tersangka tidak melawan dan melarikan diri karena sudah kami jebak.
"Kami tangkap Jumat, 6 November 2020 malam. Kuat dugaan pelaku ini pengedar sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah kepada Tagar, Sabtu, 7 November 2020.
Menurutnya, tersangka LHK telah lama menjadi incaran polisi. Namun, dia cukup lihai dan mewaspadai gerak petugas. Langkahnya terhenti ketika dia ditipu polisi yang pura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut.
"Biasanya dia bertransaksi di kediamannya. Tersangka tidak melawan dan melarikan diri karena sudah kami jebak," katanya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Pariaman. Polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 1,085 juta. []