Jakarta - Beberapa negara di dunia ini telah menerapkan kebijakan pembatasan usia penggunaan kendaraan mobil. Ada yang disebabkan karena polusi udara, ada pula yang dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah kemacetan.
Berikut ini Tagar merangkum tiga negara yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
1. Singapura
Negara tetangga Singapura telah menerapkan pembatasan kendaraan yang boleh mengaspal di negaranya. Seluruh warga negara Singapura atau dari luar negeri yang hendak memiliki mobil di Singapura harus memiliki Certificate of Entitlement/COE (Sertifikat Hak Milik). Sertifikat tersebut berlaku selama 10 tahun. Namun, bagi mobil yang khusus untuk warga berkebutuhan khusus, usia mobil yang digunakan dapat mencapai 17 tahun.
Sertifikat ini diurus konsumen saat hendak mengurus kelengkapan dokumen pasca pembelian mobil baru di dealer mobil. Biaya pembuatan COE merupakan salah satu aspek mengapa harga mobil di Singapura sangat mahal.
Pembatasan usia kendaraan roda empat di Singapura adalah bentuk kebijakan dari Vechicle Quota System/Sistem Kuota Kendaraan yang ditetapkan Pemerintah Singapura. Kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 1991.
Pemberlakuan kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan di Singapura dan 'memaksa' masyarakatnya beralih menggunakan kendaraan umum. Pada 2018, terdapat lebih 600.000 mobil di Singapura dengan kecepatan rata-rata berkisar 35-55 km/jam.
2. India
Negara benua Asia yang lain, India juga memiliki kebijakan pembatasan usia mobil di negaranya. Pembatasan usia kendaraan di India dibagi berdasarkan jenis bahan bakar kendaraan yang digunakan.
Untuk mobil yang berbahan bakar bensin (petrol) usia maksimal kendaraan yang ditetapkan adalah 10 tahun. Sementara itu, mobil bermesin diesel yang menggunakan solar dibatasi penggunannya selama 7 tahun.
Salah satu kota di India yang paling tegas memberlakukan kebijakan ini adalah ibu kota India, New Delhi. Kebijakan ini diberlakukan sejak tahun 2015. Hal ini dilakukan pemerintah setempat untuk mengatasi permasalahan polusi yang dihadapi kota pusat ekonomi dan pemerintahan di India tersebut.
3. Inggris
Setiap pemerintah setempat di Inggris memiliki kebijakan sendiri mengenai pembatasan usia mobil yang boleh mengaspal di jalan raya. Sussex Timur di Inggris membuat kebijakan membatasi usia mobil selama 7 tahun sejak didaftarkan kepada otoritas setempat.
Kebijakan ini mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2018. Bagi mobil yang diregistrasi sebelum tanggal itu, tidak dikenakan pembatasan usia. Namun mobil yang tidak dikenakan pembatasan harus melewati uji kepatuhan kendaraan sesuai spesifikasi kendaraan yang layak jalan.
Secara umum kebijakan pembatasan usia mobil di Inggris diberlakukan untuk menurunkan angka kemacetan dan mengontrol tingkat emisi gas buang mobil yang beredar di seluruh Inggris.
Kebijakan Pembatasan Usia Mobil di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara untuk menanggulangi masalah polusi udara di Jakarta yang semakin buruk sejak Juni 2019.
Salah satu butir dari instruksi tersebut adalah dengan membatasi usia mobil yang sudah berusia 10 tahun sehingga tidak dapat mengaspal di ibu kota.
Selain itu, Gubernur Anies juga mewajibkan kendaraan umum di daerahnya untuk melakukan uji emisi. Kebijakan ini diproyeksi mulai berlaku pada tahun 2025.
Baca juga: