Tiga Langkah Selamatkan Bisnis Imbas Covid-19

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak signifikan terhadap sektor perekonomian. Berikut Tagar bagikan tiga langkah untuk menyelamatkan bisnis Anda.
Ilustrasi. (Foto: Antara/Shutterstock)

Jakarta - Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak signifikan terhadap sektor perekonomian. Geliat perekonomian melambat di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia hingga melakukan mitigasi atas dampak pandemi ini ke sektor perekonomian. Salah satunya menginisiasi fasilitas restrukturisasi.

Sedangkan untuk debitor yang memiliki kewajiban yang kompleks terhadap para kreditor maka cara litigasi sangat diperlukan.

Namun, pelaku usaha tidak bisa hanya mengandalkan fasilitas restrukturisasi dari pemerintah. Sebab program restrukturisasi dari pemerintah bersifat stimulus sehingga tidak mempunyai kemampuan komprehensif untuk melakukan penyelamatan sektor riil.

Saat ini pemerintah berusaha keras merealisasikan stimulus yang di antaranya berupa insentif fiskal, nonfiskal, keuangan, insentif bantuan langsung pada masyarakat terbawah, dan insentif pariwisata selain tentunya insentif langsung pada dunia kesehatan.

Advokat Restrukturisasi dari Pusat Advokasi dan Restrukturisasi Bisnis Indonesia, Ivan Garda, mengatakan bukan berarti restrukturisasi yang ditawarkan pemerintah harus diabaikan. Sebaliknya harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan sepanjang sesuai dengan kebutuhan debitor.

Namun, langkah inisiatif restrukturisasi dari debitor secara mandiri jauh lebih signifikan dalam menyelamatkan usaha. Dalam melakukan inisiatif restrukturisasi mandiri dapat digunakan cara nonlitigasi dan litigasi.

Jika diilustrasikan pada mobil yang mogok, kata Ivan, pemerintah hanya memberi stimulus berupa pelumas saja. Sedangkan bensin, perbaikan mesin, dan sebagainya harus diupayakan secara mandiri.

Ivan mengatakan, terkait upaya restrukturisasi mandiri ini, untuk debitor yang relasi kewajibannya sederhana misalnya hanya memiliki satu kreditor saja, maka cara nonlitigasi bisa sangat efektif dengan tunduk pada asas-asas KUHPerdata.

"Sedangkan untuk debitor yang memiliki kewajiban yang kompleks terhadap para kreditor maka cara litigasi sangat diperlukan," ucap Ivan melalu siaran pers kepada Tagar, beberapa waktu lalu.

Cara ligitasi itu dengan memanfaatkan berbagai fasilitas perlindungan hukum dalam Undang-Undang Tahun 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU). Untuk saat ini UUPKPU merupakan regulasi yang paling komprehensif memfasilitasi restrukturisasi kewajiban debitor pada kreditor.

Berikut tiga langkah restrukturisasi dengan cara litigasi.

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam melakukan restrukturisasi adalah melakukan penilaian kemampuan usaha yang selanjutnya dikomparasikan terhadap kewajiban-kewajiban yang ada.

Restrukturisasi digunakan untuk menjembatani kemampuan usaha dengan kewajiban-kewajiban yang ada. Ketika restrukturisasi tidak mampu menjembatani kemampuan dengan kewajiban maka restrukturisasi tersebut akan gagal, dan perusahaan mengarah pada kebangkrutan.

Langkah kedua adalah mengaktualisasikan proyeksi tersebut dalam proposal yang diajukan pada para kreditor dengan tujuan agar utang dapat terkendali. Restrukturisasi yang baik mengarahkan debitor menjadi pengendali utang, sebaliknya restrukturisasi yang tidak berkualitas justru menempatkan posisi utang sebagai pengendali debitor.

Langkah ketiga adalah menuangkan hasil restrukturisasi tersebut dalam bentuk kesepakatan atau jika ditempuh metode litigasi menuangkan dalam bentuk putusan pengadilan. Langkah formil ini penting untuk menjamin adanya kepastian hukum atas restrukturisasi tersebut.

Langkah-langkah di atas memang tidak mudah d imana diperlukan kemampuan hukum yang detail sekaligus kemampuan perhitungan bisnis yang cermat. Apalagi jika dibandingkan dengan krisis gigantik akibat Covid-19 yang sudah dikategorikan bencana nasional. Namun saat ini tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan sektor usaha, di mana langkah restrukturisasi adalah langkah yang paling signifikan.

Fasilitas Restrukturisasi Pemerintah

Stimulus restrukturisasi pemerintah, kata Ivan Garda, sejauh ini hanya berupa relaksasi relasi perbankan dengan debitornya sangat terbatas. Di antaranya berupa penilaian status debitor serta penyediaan dana tambahan berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Sementara untuk kredit di atas Rp 10 miliar, penilaian status debitor tetap mengacu pada ketentuan yang telah ada.

Restrukturisasi dari pemerintah hanya terkait relasi parsial debitor dengan lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. Sedangkan pada kenyataannya, relasi usaha jauh lebih kompleks karena mencakup juga relasi supplier, karyawan, perbankan asing, dan relasi-relasi kewajiban lainnya. []

Berita terkait
Bisnis Mercedes-Benz Berangsur Normal di China
Induk perusahaan mobil mewah Mercedes-Benz, Daimler menyatakan bisnis mereka berangsur normal di China.
Kepoin Bisnis Amarta Fintech Milik Andi Taufan
Setelah mundur sebagai Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo Andi Taufan Garuda Putra ditengarai bakal fokus pada usahanya Amartha Fintech.
Covid-19 Dorong Pebisnis di Bandung Budidaya Cupang
Pebisnis weding organizer asal Bandung banting setir di masa Covid-19 jadi pembudidaya ikan hias cupang dengan omset jutaan rupiah per minggu