Majalengka - YM, 60 tahun, pria asal Blok Kamis RT 005, RW 004, Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka selama tiga tahun melampiaskan nafsu birahinya terhadap Mawar (nama samaran) cucu tirinya, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapkan, YM melakukan pemerkosaan sejak tahun 2016 lalu. Aksi bejat itu dilakukan tersangka malam hari saat korban sedang tidur. Korban dibangunkan lalu mulutnya disumpal menggunakan tangan tersangka.
"Korban sempat menolak namun karena takut, korban diam saja dan hanya menutup mata. Saat itu bagian dada korban diraba-raba, celana luar dan dalamnya dibuka oleh tersangka," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Mutaqqin, Kamis 1 Agustus 2019.
Tersangka pun menyetubuhi korban dengan posisi korban tidur telentang di atas kasur dan tersangka di depannya. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian menyuruh korban membersihkan badan di kamar mandi.
Baca juga:
- Kecanduan Film Porno, Tukang Odong-odong Cabuli Bocah
- Alasan Butuh Sperma, Guru Pesantren di Gowa Cabuli Anak
"Setelah itu tersangka memberikan uang sebesar Rp 10 ribu dengan berkata jangan bilang ke siapa-siapa," ungkap Kapolres.
Perbuatan tersangka tersebut diulangi korban sebanyak kurang lebih tiga kali dalam seminggu selama tiga tahun. Dan yang terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada Senin 8 Juli 2019 pukul 24.00 WIB di rumah tersangka.
Kasus ini pun terbongkar saat IL, 45 tahun, ayah kandung korban, warga Blok Ahad, RT 003 RW 002, Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Satuan Reskrim Polres Majalengka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada Senin 19 Juli 2019. Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres.[]