Tiga Instruksi Baru Mengari soal Perpanjangan PPKM

Inmendagri No. 40/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Mendagri Tito Karnavian (Foto: setkab.go.id/Dokumentasi Humas Setkab)

Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, Mendagri telah menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia menegaskan, Inmendagri Nomor 39/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 13 September 2021.

Inmendagri Nomor 39/2021 itu berbunyi, "Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen."

Inmendagri No. 40/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Inmendagri itu mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selanjutnya, Inmendagri Nomor 41/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.

PPKM dengan kriteria level seperti dalam inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.


Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.


Inmendagri Nomor 37/2021 juga mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.

Sebelumnya, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19 pada Senin, 6 September 2021.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Jokowi: Pemerintah Akan Longgarkan Aturan PPKM Bertahap
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara bertahap.
Satgas Covid-19 Poso Edukasi Masyarakat Patuh Aturan PPKM Level 4
Satgas Covid-19 Kabupaten Poso, Sulteng terus didik warga di wilayah itu untuk mematuhi aturan PPKM Level 4
Chef Arnold Komentari Aturan Makan 20 Menit Selama PPKM
Merespons kebijakan pemerintah tentang aturan makan, Chef Arnold menilai pelanggan rumah makan akan belajar jadi juri "MasterChef Indonesia".
0
Kekurangan Pekerja di Bandara Australia Diperkirakan Samapi Tahun Depan
Kekurangan pekerja di bandara-bandara Australia mulai bulan Juli 2022 diperkirakan akan berlanjut sampai setahun ke depan