Singkil - Dua personil Polres Aceh Singkil, Aceh dipecat dengan tidak hormat karena tidak masuk dinas piket selama 30 hari berturut-turut. Ke dua polisi itu tidak menghadiri pemecatannya saat upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di halaman Mapolres setempat, Rabu 11 Desember 2019.
Waka Polres Aceh Singkil Kompol Sutan Siregar mengatakan upacara penanggalan atribut Polri/PTDH itu, ditujukan pada Brigadir berinisial BP dan Brigadir JS secara in-absentia (tidak hadir), namun kedua foto yang bersangkutan dipampangkan dalam upacara.
Dikatakan Sutan, pemecatan itu berdasarkan surat keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/337/XI/2019, ke dua Brigadir itu di PTDH terhitung mulai 20 November 2019 lalu, namun upacara pelaksanaannya baru hari ini.
Sehubungan masih banyaknya oknum anggota Polri yang berperilaku tidak baik.
"Upacara seperti ini bukan hal yang luar biasa, namun ini merupakan hal biasa yang dilakukan oleh Kepolisian sehubungan masih banyaknya oknum anggota Polri yang berperilaku tidak baik," ujar Sutan.
Bahkan, kata Sutan, oknum anggota Polri kadang ada yang melakukan tindakan ketidak disiplinan dan tindakan pidana, sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang KKE, yang pada penghujungnya terbitlah surat PTDH.
Sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (A) dan pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 5 huruf (A) pasal 15 dan peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri.
PTDH dilingkungan Polri dilaksanakan melalui mekanisme dan pertimbangan beberapa aspek, yaitu azas kepastian yang menitik beratkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, sehingga menjadi jepas statusnya dan tidak menimbulkan kebingungan asas lainnya yang azas keadilannya.
"Hal ini tidak perlu disesali karena apa yang terjadi pada saat ini merupakan akibat hasil perbuatan yang dilakukan selama ini," ujarnya.
Sutan mengimbau pada semua pihak bahwa hal ini merupakan pembelajaran dan renungan bagi semua pihak yang bersangkutan agar senantiasa tetap bekerja dengan lebih baik karena tidak tertutup kemungkinan bisa saja hal ini terjadi pada diri pribadi kita masing-masing bila kita tidak melaksanakan tugas dengan baik dan perlunya saling mengingatkan.
"Merasa prihatin di mana dengan sangat menyesal dan berat hati melakukan pilihan keputusan yang sangat berat yang memang mau tidak mau, harus dilakukan dan jangan ada pihak menjadi sakit hati dan dendam pada institusi Polri, karena tidak akan menyelesaikan masalah," katanya.[]
Baca juga:
- Enam Hari Lagi Hasil Administrasi CPNS Kemenag Aceh
- 12 Tahapan Seleksi Tes CPNS di Aceh Barat Daya
- Melihat Panorama Alam di Gua Jepang Aceh