Jakarta - Salah satu mahasiswa yang berdemonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kecewa. Seruan penolakan pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tersampaikan langsung pada wakil rakyat.
"Kami agak kecewa, kami mengira akan bertemu anggota Dewan. Tapi terima kasih kami sudah disambut di sini," ujar Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Trisakti Dino di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 September 2019 seperti dilansir Antara.
Tuntutan mereka hanya sampai ke Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Padahal, Dino dan mahasiswa lain dari sejumlah kampus seperti Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Pembangunan Nasional-Veteran telah berdiri seharian di depan gedung DPR menanti datangnya anggota DPR.
Tapi, tetap saja, dia dan 29 mahasiswa lain tidak putus asa. Dalam pertemuan tersebut, lahir empat poin kesepakatan di antaranya sebagai berikut.
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan. []