TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan cair mulai H-10 lebaran. Dengan kata lain, jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, THR cair mulai 22 April mendatang. Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri. Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum lebaran," katanya dalam konferensi pers belum lama ini.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
THR yang diterima PNS, kata Menkeu, tahun ini bakal lebih besar jika dibandingkan pada 2021 dan 2020 kemarin. Pasalnya, selain gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum, THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan kinerja.
- Baca Juga: Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022
- Baca Juga: PNS dan TNI-Polri Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2022
"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari 2021," ungkapnya.
Ia juga mengatakan pemberian tambahan 50 persen dari tunjangan berlaku untuk PNS pusat. Sementara untuk PNS daerah, besaran tambahan penghasilan maksimal 50 persen, sehingga bisa kurang dari itu.
"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
- Baca Juga: Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2022, Cek di Sini
- Baca Juga: Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, TPP PNS Juga Bakal Cair
Sementara itu Presiden Jokowi pada Kamis, 14 April 2022 lalu menyatakan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen diberikan sebagai penghargaan bagi para PNS.
"Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya. []