Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, TPP PNS Juga Bakal Cair

Kabar menggembirakan bagi para PNS ataupun ASN. tak hanya THR dan Gaji ke-13 namun, TPP juga bakal dicairkan yang sebelumnya menunggak.
Ilustrasi - Uang. (Foto: Tagar/iStock)

TAGAR.id, Jakarta - Kabar menggembirakan bagi para PNS ataupun ASN. tak hanya THR dan Gaji ke-13 namun, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang sebelumnya telah menunggak bakal segera dicairkan.

TPP sendiri belum cair sejak bulan Januari 2022. Kabar yang beredar nantinya TPP yang dicairkan merupakan rapelan 3 bulan lamanya. Semakin menjadi angin segar kala TPP kemungkinan bakal dicairkan sebelum bulan Ramadhan usai.

Tentu saja hal ini membuat para PNS atau ASN sangat berbahagia. Artinya mereka bakal mendapatkan gaji ke-13, THR dan TPP dalam waktu berdekatan. Pemerintah pun mengungkapkan kendalan TPP tak kunjung dicairkan sebelumnya.

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku hari ini (Senin, red) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Maret 2022

Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri. Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Namun jika melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran. Artinya THR ASN/PNS tahun ini bisa bertambah dong.

Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.

Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya SK Tim TPP; Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP; penjabaran TPP dan bukti tahun 2022; rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda; bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya; bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar; serta surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.

Daftar Gaji PNS

Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. []
Berita terkait
PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Jadwalnya
PNS akan menerima THR pada H-14 Idul Fitri atau pada bulan April 2022. Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.
PNS dan TNI-Polri Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2022
Pemerintah juga akan memprioritaskan pendanaan proyek multiyears dan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).
DPR RI Minta PNS Ikhlas Terima Gaji ke-13 Tanpa Tujangan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan terkait keputusan pemerintah terkait gaji ke-13 PNS tanpa tunjungan harus idterima dengan ikhlas.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.