Bandung - Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengatakan hasil reses ke-1 masa sidang 2019-2024, banyak masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung mengeluhkan pinjaman online (pinjol).
Kalau soal aturan penagihan di OJK ada, hanya saja Otoritas Jasa Keuangan tak bisa mengintervensi besaran bunganya.
“Selain masukan dan aspirasi, saya menerima banyak keluhan masalah pinjaman online. Kebetulan saat itu saya reses di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Banyak juga warga yang mengeluh pinjaman online ini,” ucap Thoriqoh Nashrullah Fitriyah kepada Tagar saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Senin, 16 Desember 2019.
Hal yang paling dikhawatirkan warga, kata Thoriqoh, pada sistem penagihan yang dinilai warga banyak meneror. Seperti memperingatkan jatuh tempo atau pemberitahuan pembayaran pinjaman ke semua kontak dalam telepon peminjam.
“Peringatan atau pemberitahuan tersebut dikeluhkan, juga dirasa sangat menggangu warga. Jadi, semacam di teror. Katanya warga ada yang stres karena ulah pinjaman online ini,” ucap dia.
Thoriqoh mengatakan akan segera menindaklanjuti dengan menanyakan aturan soal pinjaman online atau peer-to-peer lending dari perusahan financial technology (fintech) langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Jawa Barat.
“Kalau soal aturan penagihan di OJK ada, hanya saja OJK tak bisa mengintervensi besaran bunganya. Nanti akan kita tanyakan dan koordinasi dengan OJK mengingat masalah ini banyak menimpa warga,” kata dia. [Advertorial]