Thoriqoh Dukung Amnesti Pajak Kendaraan Demi PAD

Anggota DPRD Jawa Barat Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menyambut baik program amnesti pajak kendaraan karena meningkatkan pendapatan asli daerah.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah di Bandung, Jumat, 8 November 2019. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, menyambut baik program amnesti atau bebas denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan pajak, termasuk diskon pajak kendaraan 5 tahun atau lebih.

“Ini amnesti tunggakan pajak kendaraan positif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Daripada nol, tidak ada sama sekali lebih baik ada amnesti, “ ujar Thoriqoh kepada Tagar di Bandung, Jumat, 8 November 2019.

Daripada rugi banget, amnesti bisa jadi solusi.

Menurutnya, dengan amnesti tunggakan pajak kendaraan ini setidaknya akan ada uang yang masuk ke kas daerah. Misalnya seharusnya dari pajak kendaraan mendapatkan 100 persen tetapi tidak mau bayar, dengan amnesti setidaknya akan ada 50 persen yang masih bisa masuk ke PAD Provinsi Jawa Barat.

“Daripada rugi banget, amnesti bisa jadi solusi. Tapi ke depannya masyarakat harus sadar kewajiban membayar pajak,” kata dia.

Lagipula, lanjutnya, alangkah elok membayar pajak tepat waktu sehingga tidak dibayang-bayangi ketakutan dan menjadi bagian masyarakat yang taat pajak, yang turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Sementara itu, di tempat yang berbeda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, menuturkan bertepatan momentum Hari Pahlawan 10 November tahun ini Bapenda Jawa Barat menawarkan bebas denda pajak kendaraan (amnesti) untuk semua tunggakan pajak.

Termasuk dengan diskon pajak kendaraan (menunggak 5 tahun atau lebih) pada pembayaran periode 10 November hingga 10 Desember 2019. Atau disebut program Double Untung 10-10. Program ini diluncurkan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya.

“Program ini untuk yang menunggak pajak dalam jangka waktu cukup panjang, lima tahun atau lebih. Dendanya dihilangkan, bahkan bayarnya dikurangi cukup empat tahun pokok pajak. Tahun kelima tidak perlu bayar karena kami bebaskan pokoknya,” tuturnya.

Ia mengharapkan dengan adanya program Double Untung 10-10 ini penunggak pajak lebih sadar membayar tepat waktu lebih baik karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda. []

Baca berita lain:

Berita terkait
Tunggakan Pajak Kendaraan di Jatim Capai Rp 374 miliar
Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai Rp 374 miliar
957 Unit Kendaraan Dinas Pemda Jeneponto Nunggak Pajak
Sebanyak 957 unit kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Jeneponto kedapatan menunggak pajak.
Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Bapenda Sulsel Luncurkan e-Samsat
Bapenda Sulsel semakin memanjakan wajib pajak, e-Samsat sudah bisa digunakan.