Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, tidak menampik memang ada koperasi bermasalah di Indonesia dan hal itu merupakan pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Salah satunya dengan reformasi pengawasan koperasi.
"Karenanya, kita sedang melakukan reformasi pengawasan koperasi dengan diterbitkannya Permenkop Nomor 9 Tahun 2020, yang sudah ditetapkan pada 14 Oktober 2020 lalu," kata Teten di Jakarta, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 10 November 2020.
Dalam catatan OJK selama lima tahun dari 2015 hingga 2020 ada 8 koperasi yang masuk praktek investasi bodong.
Meski begitu, MenkopUKM meminta masyarakat agar bersikap adil. Pasalnya, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tiga tahun terakhir (2017-2020) telah terjadi praktek investasi bodong lebih dari 1200 kali di perusahaan non koperasi.
"Sementara dalam catatan OJK selama lima tahun dari 2015 hingga 2020 ada 8 koperasi yang masuk praktek investasi bodong," tegas Teten.
- Baca Juga : Teten Masduki: Baru 0,73% Koperasi Punya Website
Itulah mengapa MenkopUKM mempertanyakan, mengapa yang terus dipermasalahkan adalah koperasi?. Sementara yang bukan koperasi diperlakukan sebaliknya yakni tidak banyak dipersoalkan.
"Saya kira ini tidak adil," tandas Teten.
Adapun garis besar perubahan sistem pengawasan yang tertuang dalam aturan baru Permenkop memastikan 4 hal.
1. Implementasi 7 prinsip koperasi
2. Kepatuhan koperasi kepada peraturan (compliance based)
3. Kehati-hatian penyelenggaraan keuangan termasuk AML/CFT (prudention & risk based).
4. Pengelompokkan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dalam empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK).
"Kalau di perbankan dikenal dengan istilah Bank dalam kelompok Buku 1, 2, 3 dan 4," sambung Teten.
- Baca Juga : KemenkopUKM Ajak Publik Figur Bantu UMKM Lewat Eaterview
- Baca Juga : Teten Masduki: Contoh Korporasi Petani Beroperasi Maret 2021
Sementara pengawasan pada klasifikasi 1 dan 2, ditekankan pada pembinaan tatakelola/manajemen. Sedangkan pada klasifikasi 3 dan 4 pengawasan dilakukan berbasis resiko. []