Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mendorong pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi secepat mungkin. Hal itu dikatakannya di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI pada Selasa, 5 November 2019.
"Memang beberapa kali pertemuan dengan temen-teman asosiasi koperasi membicarakan itu ada keperluan untuk segera RUU disahkan. Itu menjadi bagian dari agenda modernisasi koperasi," ucap Teten di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Jakarta, Selasa, 5 November 2019.
Saya belum bisa terlalu jauh ngomong ini.
Mengenai kapan RUU tersebut akan disahkan, dia enggan memberikan penjelasan lebih detail.
"Saya belum bisa terlalu jauh ngomong ini. Karena kita akan fokus untuk 5 (program) yang tadi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan sejumlah (RUU) yang di-carry over ke periode ini belum bisa dipastikan waktu pengesahannya.
"Hampir tidak pasti ada pengesahan undang-undang sampai akhir tahun tidak ada," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Anggota Komisi VI DPR itu juga belum dapat memutuskan waktu yang tepat untuk melakukan pengesahan RUU. Itu dikatakannya karena pihaknya masih menunggu penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Belum ada yang diputuskan carry over atau tidak. Karena prolegnas kan belum dibahas. kita baru mau berkomunikasi dengan pemerintah," ujar Supratman.
Diketahui ada 11 RUU yang diputuskan untuk di carry over oleh DPR periode lalu. Adapun RUU tersebut yakni RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU tentang Koperasi, RUU Daerah Kepulauan.
Selanjutnya juga ada RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Pertembakauan, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan dan RUU Permasyarakatan. []
Baca juga:
- Cara Teten Masduki Bawa Produk UMKM ke Global Value
- Teten Masduki, Pegiat Antikorupsi yang Masuk Kabinet