50 Juta UMKM di Indonesia Belum Bersertifikat

Kementerian Koperasi dan UMKM mencatat jumlah UMKM di Indonesia 64 juta unit. Hanya 1,2 juta yang sudah bersertifikat
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria boru Simanungkalit (dua dari kiri) saat Forum Diskusi Standarisasi dan Sertifikasi menuju KUMKM Naik Kelas di Yogyakarta, Rabu 24 Juli 2019. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) mencatat jumlah UMKM di Indonesia 64 juta unit. Namun, hanya 1,2 juta yang sudah bersertifikat.

Ini yang menjadi penyebab produk UMKM di Tanah Air belum diakui secara global. Padahal, dari segi kualitas tidak jauh berbeda dengan produk luar negeri.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria BR Simanungkalit mengatakan, untuk bisa bersaing meningkatkan nilai produk, harus ada kemauan keras dari pelaku UMKM. Di sisi lain, pemerintah terus mendorong pelaku untuk melakukan standarisasi dan sertifikasi produk.

Menurut dia, standarisasi dan sertifikasi produk menjadi kata kunci agar diakui secara internasional. Produk bagus namun belum mengantongi sertifikasi, menjadi kalah bersaing.

"Data kami dari Kemenkum HAM, dari 64 juta UMKM (di Indonesia) baru 1,2 juta yang mengajukan pendaftaran di Kemenkum HAM," kata Victoria saat Forum Diskusi Standardisasi dan Sertifikasi menuju KUMKM Naik Kelas di Yogyakarta, Rabu 24 Juli 2019.

Dia mengakui, sebenarnya banyak produk anak bangsa yang berkualitas. Namun faktanya belum bisa sesuai standar dalam pengerjaan secara global.

Untuk itu, pemerintah terus memfasilitasi upaya melakukan standarisasi dan sertifikasi. "Ini penting dilakukan. Selain mampu bersaing secara global juga melindungi produk UMKM serta menjamin mutu produk barang," ujar dia.

Salah satu solusinya membentuk koperasi untuk menjawab permintaan barang dalam jumlah tertentu

Dia mengakui, upaya mendorong pengusaha naik kelas (dari mikro ke kecil, menengah dan besar) butuh biaya besar. Itu yang menjadi kendala. "Namun kita siap fasilitasi gratis," ungkapnya.

Victoria mencontohkan, pada 2019 ini Kementerian Koperasi dan UMKM memfasilitasi 2.500 UMKM untuk standardisasi dan sertifikasi ini. Tahun sebelumnya sudah dilakukan, tahun depan akan dilanjutkan program serupa.

Menurut dia, dengan fasilitasi gratis ini pelaku harus dapur produksi. Artinya sistem juga harus sesuai dengan standar global. "Kalau tidak mau ya tidak bisa naik kelas," ungkap dia.

Menurut dia, saat pelaku sudah mengantongi sertifikasi, aman dari pembajakan. Namun konsekuensinya, kontinuitas produk yang dihasilkan. "Pemilik merek harus bertanggung jawab. Kalau tidak bisa menjaga produk baik kualitas maupun kuantitas akan berakibat buruk," kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Perwakilan Daerah Asosiasi Eksportir Handycraft Indonesia (BPD Asephi) Emirita Pratiwi mengatakan, pentingnya mendaftarkan produk untuk hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

"Penting ya, agar produk kita diakui keaslian dan tidak dibajak pihak lain," kata dia.

Di sisi lain, dia mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi saat UMKM naik kelas. Antara lain perihal informasi selera dan juga kemampuan menyediakan barang sesuai permintaan.

"Salah satu solusinya membentuk koperasi untuk menjawab permintaan barang dalam jumlah tertentu," katanya.

Menurut dia, standardisasi yang dibutuhkan tiap UMKM berbeda-beda. Untuk itu dibutuhkan komunikasi dengan buyer asing. "Masing-masing perusahaan asing atau grup buyer, memiliki standar berbeda-beda. Kuncinya komunikasi," ungkap dia. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.