Jakarta – Pandemi yang masih berlanjut dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diperpanjang, membuat banyak sektor menerapkan peraturan khusus untuk dapat berpergian.
Pesawat menjadi salah satu transportasi yang sering kali digunakan untuk berpergian lintas pulau dan negara, menerapkan kebijakan baru dalam peraturan penerbangan Jawa-Bali.
Jika beberapa waktu lalu, penumpang pesawat domestik harus menunjukkan hasil negatif tes PCR, kini calon penumpang hanya perlu menunjukan hasil negatif Covid-19 pada tes antigen. Namun, dnegan catatan, calon penumpang yang bersangkutan telah menerima vaksin lengkap dua tahap.
Baca Juga
Mulai 6 Juli 2021 Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Hasil PCR Negatif
Aturan ini tertuang dalam intrusksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Diases 2019 di wilayah Jawa dan Bali. []
Baca Juga
Prosedur Mudah Test Swab di Mobil PCR Milik Pemkab Bantul