Tes PCR Gratis Sulit Terealisasi

Tes PCR gratis hanya ada di Puskesmas. Namun hanya berlaku bagi masyarakat yang berstatus kontak erat dan suspek Covid-19.
Ilustrasi tes PCR. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi adanya usulan agar tes polymerase chain reaction (PCR) digratiskan bagi masyarakat umum. Namun, Menurutnya hal itu sulit terealisasi karena tidak ada anggaran.

"Memang anggarannya tidak ada di kita pak sekarang, jadi untuk tahun ini agak sulit. Karena kita tidak memiliki anggaran untuk itu," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin, 8 November 2021.

Budi menuturkan, tes PCR gratis hanya ada di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang berstatus kontak erat dan suspek Covid-19.

"Itu sudah digratiskan untuk yang suspek dan kontak erat. Jadi testing PCR yang sifatnya epidemiologis yang dilakukan di puskesmas itu memang ditanggung oleh negara," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meminta Kementerian Kesehatan untuk mengkaji kembali ihwal tarif tes PCR untuk masyarakat. Hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam rapat dengan Jokowi yang rencanan berlangsung pekan depan.

"Ini yang sedang dibahas, minggu depan kami diminta masukan ke Bapak Presiden," katanya. []


Baca Juga

Berita terkait
Tes PCR Semua Moda Transportasi, Dasco: Perlu Dikaji Ulang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana untuk mewajibkan Tes PCR untuk semua moda transportasi.
Tarif Tes PCR Turun, Para Penyedia Layanan Harus Putar Otak
Tarif PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Lalu sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Gubernur Bali: Aturan Wajib Tes PCR Pilihan Terbaik
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan bahwa aturan penumpang pesawat wajib PCR adalah pilihan terbaik yang harus didukung oleh pelaku pariwisata.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.