Terungkap, Mayat Pria Bertato DJ RAS di Magelang

Misteri mayat pria bertato DJ RAS di Magelang akhirnya terungkap. Pria tersebut korban pengeroyokan. Masalah utang Rp 500 ribu jadi pemicu.
Polisi Magelang berhasil mengungkap misteri mayat pria bertato DJ RAS. Sejumlah barang bukti berikut empat tersangka pengeroyokan diperlihatkan dalam konferensi pers, Rabu, 8 Juli 2020. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Magelang - Polres Magelang membeberkan fakta mengejutkan terkait temuan mayat pria bertato DJ RAS di alur Sungai Progo, 6 Juni 2020 lalu. Korban diketahui bernama Rizki Adi Setiawan, 25 tahun, warga Dusun Brongsongan, Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur ternyata merupakan korban penganiayaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Polisi Hadi Handoko mengatakan Rizki menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan oleh empat orang hingga akhirnya meninggal dunia.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang penemuan mayat pria mengapung di Sungai Progo. Kemudian dari kepolisian dan BPBD melakukan evakuasi dan visum. Dari hasil visum kami menemukan beberapa kejanggalan," ujar Hadi, dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Rabu, 8 Juli 2020.

Hadi melanjutkan, berdasarkan hasil visum, pada tubuh korban ditemukan beberapa luka memar akibat kekerasan benda tumpul. Selain itu, di tangan kanan korban juga ada luka sobek.

"Dengan dasar itu kami sampaikan ke keluarga korban bahwa korban adalah mati tidak wajar. Sehingga kami harus melakukan otopsi atas persetujuan keluarga. Keluarga menyetujui, dan akhirnya kami lakukan otopsi di RS Bhayangkara Yogyakarta," tutur Hadi.

Dia menjanjikan akan mengganti Rp 500 ribu, tapi saya tagih berkali-kali tidak dibayar.

Menurutnya, hasil otopsi membenarkan bahwa ada luka memar akibat benda tumpul. Adapun luka sobek pada tangan kanan akibat benda tajam.

"Hasil otopsi juga menyebutkan dimana posisi korban adalah mati lemas. Jadi sebelum masuk sungai korban masih hidup, karena lemas kehabisan darah sehingga lemas dan tenggelam," katanya.

Atas dasar temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi. Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni atas nama Tiyo Budi P, 21 tahun warga Desa Deyangan Kecamatan Mertoyudan serta Reza Dwi D, 20 tahun, warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Borobudur.

Menurut Hadi, dua orang tersangka lainnya berupaya kabur begitu mengetahui dua orang lainnya tertangkap. Mereka yakni Ahmad Nanang S, 25 tahun dan Rizky Aries W, 25 tahun. Keduanya warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mertoyudan.

"Mereka mencoba melarikan diri dan kabur ke Bogor, Jawa Barat. Tim Resmob melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di sebuah kontrakan di Bogor," ucap Hadi.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, motif pengeroyokan korban adalah urusan utang piutang. Saat dilakukan penagihan tersangka Nanang sempat memukul korban diikuti oleh tersangka lainnya.

"Akhirnya terjadi kesepakatan untuk mengambil motor korban, digadai untuk bayar utang. Tapi dalam perjalanan, korban dianiaya para pelaku," katanya.

Empat tersangka tersebut, kata Hadi, tidak mengakui membuang korban ke Sungai Progo usai melakukan penganiayaan. Mereka beralibi korban lari ke arah sungai dan tercebur.

"Kami tidak begitu saja mengikuti keterangan mereka, tapi berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti. Kami punya saksi kunci yang menyebutkan korban pergi bersama empat orang ini," ujarnya.

Sementara itu, salah satu tersangka, Ahmad Nanang mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena jengkel. Menurutnya, korban memiliki utang sebesar Rp 500 ribu.

"Dia pinjam kamera SLR sudah lama sekali, satu setengah tahun lebih, tapi kemudian hilang. Dia menjanjikan akan mengganti Rp 500 ribu, tapi saya tagih berkali-kali tidak dibayar. Berulang kali saya cari di rumahnya tapi tidak pernah pulang," tutur Nanang.

Korban akhirnya dijemput Nanang di malam sebelum penemuan jenazah. Korban dijemput Nanang dan Tiyo Budi menuju jembatan Sigug. Di sana, keduanya menganiaya korban bersama dua tersangka lain. Termasuk melukai tangan korban menggunakan pisau hingga sobek.

Korban kemudian ditemukan sudah hanyut sejauh sekitar lima kilometer di alur Sungai Progo, masuk Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur, Sabtu, 6 Juni 2020.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. []

Baca juga: 

Berita terkait
Misteri Mayat Pria Bertato DJ RAS di Magelang
Sesosok mayat bertato DJ RAS ditemukan di alur Sungai Progo, Magelang. Menjadi misteri karena belum diketahui penyebab kematian dan identitasnya.
Dituduh Curi Bawang, Pemuda Magelang Tewas Dikeroyok
Dijemput di rumah, kemudian dikeroyok ramai-ramai, pemuda Kelurahan Panjang, Kota Magelang, akhirnya tewas. Ia dituduh mencuri bawang putih.
Preman Kampung Tewas Dikeroyok Empat Pemuda
Polisi hingga kini masih memburu 1 orang pelaku yang masih melarikan diri.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.