Magelang - Sembilan pemuda dari Kampung Trunan dan Kampung Magersari, Kota Magelang ditangkap aparat kepolisian jajaran Polres Magelang Kota. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap Bagas Himawan, 23 tahun, warga Kelurahan Panjang, Magelang Tengah, hingga meninggal dunia.
Kapolres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Nugroho Ari Setyawan mengatakan aksi pengeroyokan tersebut dipicu tuduhan mencuri terhadap korban. Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada Kamis, 4 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban meninggal dunia pada Selasa, 9 Juni 2020 setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pengeroyokan dilakukan oleh sebanyak 12 orang di Kampung Trunan, Kelurahan Tidar Selatan," kata Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Senin, 6 Juli 2020.
Dia menyebutkan sembilan pelaku berinisial NF, 18 tahun, Ang (24), DA (22), MLP (19), RF (27), CH (24), AAS (20), FJ (20), dan RS, 37 tahun. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian dan masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Hendra, 18 tahun, April, 23 tahun dan Rony Purwanto, 36 tahun.
Para pelaku mencurigai korban yang ada di dalam rekaman CCTV itu.
Nugroho menuturkan, pengeroyokan dipicu kecurigaan atas kasus pencurian bawang putih milik Sulis di Kampung Trunan yang diduga dilakukan oleh korban. Kecurigaan mengarah kepada korban lantaran ada rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar luas melalui pesan WhatsApp.
“Para pelaku mencurigai korban yang ada di dalam rekaman CCTV itu. Salah satu pelaku mengaku pernah melihat korban," tutur Nugroho.
Akhirnya, kata Nugroho, korban didatangi oleh beberapa pelaku di rumah orang tuanya di Kelurahan Potrobangsan pada Kamis, 4 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Korban kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Trunan, yakni salah satu rumah yang disebut markas oleh para pelaku.
"Pelaku menanyakan perihal pencurian itu kepada korban, tapi korban tidak mengakuinya. Mereka kemudian melakukan kekerasan pengeroyokan dengan memukul, menendang, dan membenturkan korban ke tembok," ujar Nugroho.
Penganiayaan tidak hanya berlangsung di markas, namun berlanjut di bekas gudang pabrik tahu kampung setempat. Menurut Nugroho, saat melakukan aksinya, para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka menganiaya korban hingga mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri.
Sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku mengantar korban ke RSUD Tidar dan pergi begitu saja. Rumah sakit kemudian melaporkan hal itu ke Polres Magelang Kota.
“Kami langsung melakukan pengusutan lebih lanjut. Sampai saat ini belum diketahui pasti apakah korban benar melakukan pencurian atau tidak. Kami pun belum menerima laporan ada kasus pencurian bawang putih dengan terduga korban,” ucap Nugroho.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenai pasal 170 ayat 1 ke-3 atau ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. []
Baca juga:
- Sejarah Tanah Akademi TNI Ditempati Pemkot Magelang
- Sengketa Tanah Akademi TNI, Wali Kota Magelang: Malu
- Danjen Akademi TNI Minta Wali Kota Magelang Legowo