TAGAR.id, Jakarta - Saat ini, marak penawaran pinjaman online atau pinjol melalui berbagai aplikasi di HP. Proses pinjol yang mudah, cepat cair membuat banyak orang tertarik mencobanya. Apalagi, selama ini orang mengalami sulitnya mengajukan kredit ke bank.
Sekarang masyarakat sudah punya alternatif kredit yang lebih mudah dari pinjaman online. Namun, tidak sedikit pula komplain dan berita negatif soal kasus pinjaman online muncul di media online dan cetak.
Hal Penting Dicermati di Pinjaman Online
Buat kamu yang tertarik ingin mengajukan pinjaman online sebaiknya memahami beberapa hal penting soal pinjaman ini, yaitu:
1. Bunga Mahal
Suku bunga pinjol cukup tinggi, saat ini, berlaku ketentuan dari OJK dan AFPI bahwa bunga pinjol maksimum 0.4% per hari.
Itu artinya, bunga pinjaman online sebulan mencapai 12% atau setahun 144%. Bandingkan dengan bunga KTA Bank, yang 25% sampai 30% setahun.
2. Potongan Biaya Admin Dimuka
Selain bunga yang tinggi, pinjaman online juga memotong biaya admin di muka dari plafon kredit yang disetujui. Jadi dana yang masuk ke rekening adalah nett setelah dikurangi potongan biaya.
Mungkin, ada pengguna yang tidak mempermasalahkan hal ini namun, untuk pengguna yang benar-benar membutuhkan dana sesuai dengan nominal yang diajukan, tentu saja potongan biaya di awal ini cukup mengecewakan.
3. Tenor Kredit Singkat
Umumnya tenor pinjol berlangsung dari 14 hingga 90 hari. Atau maksimum 3 bulan. Tenor pinjaman online ini jelas lebih pendek dibandingkan pinjaman dari bank yang bisa sampai 5 tahun.
Memang tidak semua orang butuh pinjaman panjang - panjang. Tapi bagi mereka yang butuh kredit dengan masa cicilan panjang, penting memperhatikan kondisi ini.
4. Plafon Pinjaman Kecil
Limit pinjaman online relatif kecil, rata - rata dibawah 20 juta dan paling banyak di bawah Rp 5 juta.
Keterbatasan limit pinjaman seringkali dikeluhkan oleh masyarakat sebagai kelemahan pinjaman online.
5. Akses Data Pribadi di Ponsel
Aplikasi pinjaman online meminta data pribadi di ponsel untuk bisa diakses. Pihak aplikasi akan meminta izin atas akses data pribadi.
OJK juga sudah menetapkan soal ketentuan data yang bisa ditarik aplikasi untuk kepentingan memproses pengajuan kredit. Pelanggaran akan dikenakan sanksi oleh OJK.
Kita sebagai konsumen harus aware bahwa selalu ada resiko kebocoran data dengan kita memberikan akses data ke pihak ke-3. Meskipun, pihak pembuat aplikasi sudah menyatakan akan menjaga data pribadi tersebut, tetapi tetap saja resiko tersebut ada.
6. Penagihan Bisa Kunjungan ke Rumah
Di pinjaman online, proses penagihan bisa melibatkan pihak ke-3 debt collector (DC). Hal ini merupakan bagian dari proses bisnis di pinjol. Umumnya, fintech menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection.
Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan field collection dilakukan ke rumah atau kantor.
7. Hanya Tersedia di Aplikasi
Fasilitas pinjol mayoritas hanya bisa digunakan di aplikasi di ponsel HP kita. Tidak bisa digunakan lewat desktop atau laptop. Jenis ponsel yang bisa digunakan adalah smartphone.
Nah, itulah 7 hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online, sebab munculnya pinjaman online sebagai alternatif pembiayaan tentu saja bagus buat masyarakat yang butuh kredit. Apalagi pinjol dikenal mudah dan cepat prosesnya.
Namun, sejumlah hal perlu dijadikan perhatian sebelum mengajukan pinjaman online. Jangan sampai malah merugikan dan bukannya menguntungkan peminjam. []