Jakarta - Setelah aksi tebar bantuan sosial secara simbolis di Kabupaten Malang, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Juliari sampai di Gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari, sekitar pukul 02.45 WIB.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 untuk kawasan Jabodetabek. Tiga tersangka resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan Sabtu, 5 Desember 2020 malam. Juliari kemudian diminta KPK untuk menyerahkan diri.
Mensos Juliari tiba di Gedung KPK, Jakarta, mengenakan celana kecoklatan, jaket berwarna hitam, masker hitam dan juga topi hitam. Setiba di gedung antirasuah itu, Juliari yang disapa awak media hanya melambaikan tangan, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Dari pintu masuk, Juliari bergegas menuju lantai 2 gedung KPK dikawal beberapa petugas.
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu dini hari.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli seperti dilansir Antara.
Dengan dua kali periode penerimaan suap itu, sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.[]