Malang - Sebelum dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, kegiatan tebar bantuan secara simbolis ke Kabupaten Malang menjadi agenda terakhir Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
"KPK menetapkan lima orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.
Firli mengatakan, terdapat uang senilai Rp 8,8 miliar diduga digunakan untuk keperluan Juliari Batubara.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB," ujarnya.
Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pidatonya di Kabupaten Malang, Mensos Juliari Batubara berharap bantuan sosial bisa meringankan sebagian beban masyarakat terdampak pandemi, khususnya di Kabupaten Malang.
“Bantuan merupakan bukti langkah nyata pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan rakyat terdampak pandemi mendapatkan bantuan,” kata Mensos Juliari saat menyerahkan bantuan secara simbolik kepada perwakilan penerima bantuan Jumat, 4 Desember 2020 malam.
Kepada perwakilan masyarakat yang ia temui, Juliari memastikan pemerintah segera menyalurkan bantuan kepada kelompok masyarakat yang belum tersentuh bantuan.
"Tugas kita ini apakah eksekutif, legislatif, di pusat atau di daerah adalah untuk memastikan memenuhi kepentingan masyarakat," katanya.
"Itu di saat normal, apalagi pada saat pandemi seperti sekarang. Karena kita menganut ajaran negara kesejahteraan, bukan negara kapitalis. Artinya negara berperan aktif memastikan masyarakat menerima bantuan di saat sulit seperti sekarang," kata Juliari sebagaimana dirilis Website resmi Kemensos.
Ia meminta masyarakat tidak ragu. Sebab pada dasarnya aparat pemerintah, anggota DPR dan juga pendamping, merupakan pelayan masyarakat.
“Pejabat publik apakah menteri, gubernur, bupati Walikota, anggota DPR dan juga pendamping, merupakan pelayan masyarakat. Bukan masyarakat yang melayani kita. Jadi kita berjuang untuk masyarakat,” katanya.[]