Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka Surat Jalan Palsu

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

"Hasil dari gelar perkara menetapkan Saudara JST menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Djoko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. "Jadi, kasus ini ada tiga tersangka, pertama Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," ujar Argo.

Hasil dari gelar perkara menetapkan Saudara JST menjadi tersangka.

Baca juga: Alasan Kejaksaan Agung Tahan Djoko Tjandra

Sebelumnya, polis telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Bahkan, Prasetijo dicopot dari jabatannya Koordinator dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.

Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP Prasetijo terancam hukuman 6 tahun penjara. Ia dianggap orang yang bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. 

Baca juga: Jaksa Pinangki dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK) sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. 

Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan. []

Berita terkait
KPK Belum Dapat Undangan Gelar Perkara Djoko Tjandra
KPK belum menerima undangan dari Bareskrim Polri terkait gelar perkara dugaan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kasus Djoko Tjandra Momentum Bersih-bersih
Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia berharap Kasus Djoko Tjandra momentum bagi lembaga penegak hukum untuk bersih-bersih
Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Djoko Tjandra
Pelarian narapidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra hingga menggunakan surat jalan palsu disebut-sebut akan memunculkan tersangka baru.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.