Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
"Hasil dari gelar perkara menetapkan Saudara JST menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Djoko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. "Jadi, kasus ini ada tiga tersangka, pertama Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," ujar Argo.
Hasil dari gelar perkara menetapkan Saudara JST menjadi tersangka.
Baca juga: Alasan Kejaksaan Agung Tahan Djoko Tjandra
Sebelumnya, polis telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Bahkan, Prasetijo dicopot dari jabatannya Koordinator dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP Prasetijo terancam hukuman 6 tahun penjara. Ia dianggap orang yang bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra.
Baca juga: Jaksa Pinangki dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK) sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.
Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan. []