Tersangka Rasis di Asrama Mahasiswa Papua Resmi Ditahan

Polda Jawa Timur resmi menahan dua tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap mahasiswa asal Papua di SUrabaya.
Tersangka ujaran rasial Syamsul Arifin. (Foto: Tagar/ Fajar Ihwan)

Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi menahan dua tersangka dalam kasus ujaran kebencian, hoaks dan rasisme di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu. Informasi penahanan dibenarkan oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto.

Toni mengatakan, kedua tersangka, yakni Tri Susanti alias Susi dan Syamsul Arifin alias SA bakal ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dengan penahanan tersebut, penyidik akan terus melakukan pendalaman bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap dua tersangka.

"Kita pastikan keduanya kami tahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan," katanya kepada sejumlah awak media di Mapolda Jatim, Rabu, 3 September 2019.

Selebihnya kita masih diskusikan.

Ia menegaskan penahanan kepada Susi dan SA merupakan pertimbangan normatif penyidik, seperti mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana lainnya.

Baca juga: Pengacara Tersangka Rasis Papua Tolak Kliennya Ditahan

Sementara salah satu kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo membenarkan jika kliennya ditahan oleh Polda Jatim.

"Klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari ke depan. Selebihnya kita masih diskusikan," ujarnya.

Hal lain yang masih didiskusikan yakni rencana mengajukan penangguhan penahanan atau melakukan pra peradilan.

Sekedar diketahui, Syamsul Arifin alias SA terekam dalam video yang beredar di media sosial mengucapkan kata rasial kepada mahasiswa Papua pada 16 Agustus lalu.

Syamsul Arifin sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

SA terancam melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. []

Berita terkait
PLN Papua Rugi Rp 1,M Akibat Kerusuhan
Akibat unjukrasa yang berakhir dengan kerusuhan di Papua dan Papua Barat infrastruktur PLN rusak sehingga PLN Papua menderita kerugian Rp 1,9 M
Pembantaian di Yahukimo, Polda Papua Ambil Tindakan
Kapolda Papua menurunkan tim untuk mengecek pembantian sejumlah pendulang emas di Kampung Minim, Kabupaten Yahukimo.
DPR: Aktor Intelektual Ricuh Papua Seret ke Pengadilan
Adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam kericuhan di Papua harus diungkap demi rasa keadilan rakyat Papua.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.