Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi menahan dua tersangka dalam kasus ujaran kebencian, hoaks dan rasisme di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu. Informasi penahanan dibenarkan oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto.
Toni mengatakan, kedua tersangka, yakni Tri Susanti alias Susi dan Syamsul Arifin alias SA bakal ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dengan penahanan tersebut, penyidik akan terus melakukan pendalaman bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap dua tersangka.
"Kita pastikan keduanya kami tahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan," katanya kepada sejumlah awak media di Mapolda Jatim, Rabu, 3 September 2019.
Selebihnya kita masih diskusikan.
Ia menegaskan penahanan kepada Susi dan SA merupakan pertimbangan normatif penyidik, seperti mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana lainnya.
Baca juga: Pengacara Tersangka Rasis Papua Tolak Kliennya Ditahan
Sementara salah satu kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo membenarkan jika kliennya ditahan oleh Polda Jatim.
"Klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari ke depan. Selebihnya kita masih diskusikan," ujarnya.
Hal lain yang masih didiskusikan yakni rencana mengajukan penangguhan penahanan atau melakukan pra peradilan.
Sekedar diketahui, Syamsul Arifin alias SA terekam dalam video yang beredar di media sosial mengucapkan kata rasial kepada mahasiswa Papua pada 16 Agustus lalu.
Syamsul Arifin sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
SA terancam melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. []