Pengacara Tersangka Rasis Papua Tolak Kliennya Ditahan

Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Tri Susanti telah ditahan oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Tersangka Tri Susanti bersama Kuasa Hukum, Sahid di Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim, Senin, 2 September 2019. (Foto: Tagar/Fajar Ihwan)

Surabaya - Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti telah ditahan oleh Polda Jawa Timur (Jatim). 

Kuasa Hukum tersangka, Sahid menolak kliennya itu ditahan oleh polisi. "Jelas kita kecewa, karena dalam KUHAP jelas Ibu Susi tidak harus ditahan," ujar Sahid kepada Tagar saat dihubungi, Rabu, 3 September 2019.

Tri Susanti tidak layak untuk ditahan.

Penahanan tersangka dilakukan oleh polisi, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Selasa, 2 September di Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim.

"Untuk sementara Ibu Susi (Tri Susanti) ditahan selama 1x24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB," ucap dia.

Dia menyesalkan keputusan penyidik yang telah menahan kliennya itu. Bahkan, dia mengklaim Tri Susanti tidak layak untuk ditahan, jika mengacu pada Undang Undang (UU) nomor 8 tahun 1981 pasal 21 tentang KUHAP

"Ibu Susi tidak mungkin melakukan tindak pidana lainnya. Acaman hukumannya juga di bawah lima tahun. Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi," katanya

Sahid mengungkapkan selama12 jam pemeriksaan, Tri Susanti dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik.

Dalam kasus yang menimpa Tri Susanti, polisi menjerat tersangka tersebut dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Sementara, untuk tersangka lain dalam kasus ini, yaitu SA juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Pemeriksaan terhadap SA juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ari Hans Simaela.

Ari menjelaskan kliennya diperiksa bersamaan dengan Tri Susanti selama 12 jam. "Diperiksa dari jam 12.00 WIB sampai pukul 23.30 WIB. Ada 37 pertanyaan yang disampaikan penyidik," kata Ari.

Meski sudah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan, Ari mengaku penyidik belum melakukan penahanan terhadap kliennya. "Belum, belum ada (penahanan). Pemeriksaan dilanjutkan besok," tuturnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
Tersangka Kerusuhan Papua Barat Jadi 20 Orang
Tersangka kerusuhan, pembakaran serta penjarahan di Papua Barat pada 19-21 Agustus 2019 bertambah menjadi 20 orang.
DPR: Aktor Intelektual Ricuh Papua Seret ke Pengadilan
Adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam kericuhan di Papua harus diungkap demi rasa keadilan rakyat Papua.
Komnas HAM Papua: Dukung Penegakan Hukum Pelaku Anarkis
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua mendukung penegakan hukum pelaku anarkis.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina