Tersangka Penggal Kepala Jokowi Minta Penangguhan Tahanan

Tersangka pengancam penggal kepala Jokowi meminta permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
Hermawan Susanto (HS), pelaku pengancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo saat demonstrasi di Bawaslu RI, ditangkap polisi Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (Foto: Antara/PMJ/2019/Dok)

Jakarta - Tersangka pengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto (HS) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan ingin menikah dalam waktu dekat.

"Jadi kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena HS ini kan bulan ini rencananya akan menikah. Jadi keinginan kita, keinginan keluarga agar HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata pengacara HS, Sugiarto Atmowijoyo, di Jakarta, mengutip Antara, Senin 10 Juni 2019.

Sugiarto bersama ayah kandung HS, Budiarto mendatangi ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang disebutnya adalah hak tersangka.

Jadi kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena HS ini kan bulan ini rencananya akan menikah

Sugiarto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akhirnya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu. Dia berharap polisi menyediakan fasilitas untuk HS menikah dengan alasan rencana menikah tersebut sudah sejak lama.

"Kami minta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Dit Tahti untuk menangguhkan penahanannya dulu, itu yang kita inginkan. Kalau misalnya itu tidak bisa dikabulkan ya kami mohon waktu dan tempat untuk bisa melangsungkan ijab qabul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan karena menikah dalam tahanan," ujar Sugiarto.

Dalam kesempatan yang sama, ayah HS, Budiarto berharap penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anaknya itu. Dia menyebut rencana awal HS menikah sebetulnya sudah direncanakan jauh-jauh hari dan sudah ditetapkan menikah pada Senin 10 Juni 2019 ini.

Karena HS ditahan oleh polisi, maka rencana pernikahan HS batal. Keluarga berharap HS dapat melangsungkan pernihakan di rumah.

"Saya berharap dikabulkan ya, Insya Allah gitu loh. Mudah-mudahan anak saya enggak berkepanjangan di sini sesuai UU yang berlaku," kata Budiarto.

Diketahui, HS ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.

Atas dasar video itu, polisi menetapkan HS sebagai tersangka dan saat ini HS masih ditahan oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.