Siapa Pemuda Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi?

Di kantor Bawaslu, pemuda itu melancarkan ancaman memenggal kepala Presiden Jokowi. Videonya viral di media sosial. Siapa dia?
Hermawan Susanto (HS) pemuda diduga melakukan ancaman memenggal kepala Presiden Jokowi dalam sebuah video viral di media sosial. Diketahui ancamannya itu ia lakukan saat demonstrasi di kantor Bawaslu Jakara, Jumat 10 Mei 2019. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Bagas Pujilaksono Widyakanigara angkat suara perihal pemuda bernama Hermawan Susanto berusia 25 tahun yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bagas mengatakan perilaku pemuda itu merupakan potret buram pendidikan nasional.

"Ancaman dari seorang pemuda yang akan memenggal kepala Presiden Jokowi bukanlah hal yang sederhana, apalagi jika dilihat dari perspektif pendidikan," ujar Bagas dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Minggu malam 12 Mei 2019.

"Bagaimana bisa seorang pemuda yang tentunya pernah mengenyam pendidikan, dengan enaknya mengancam membunuh Kepala Negara di ranah publik, dan disaat bulan Ramadan. Jelas, pemuda ini bengis, biadab, tidak tahu tata krama, tidak bisa menghormati simbol negara, mengancam keamanan negara dan tidak bisa menghormati agama," lanjut Bagas.

Bagas menyatakan mendukung rencana Presiden Jokowi ke depan fokus membenahi sumber daya manusia (SDM) Indonesia utamanya lewat jalur pendidikan, baik pendidikan dasar, menengah, atas dan tinggi.

Jelas, pemuda ini bengis, biadab, tidak tahu tata krama, tidak bisa menghormati simbol negara, mengancam keamanan negara dan tidak bisa menghormati agama.

Pembenahan sistem pendidikan di Indonesia bisa dimulai dari hal-hal sebagai berikut berdasarkan masukan dari Bagas:

1. Sederhanakan kurikulum nasional sesuai usianya, dan muatannya harus bersifat mendasar, humanis, dan kultural.

2. Ajarkan kembali pelajaran Pancasila, sejarah, budi pekerti, agama dalam cakupan rasional dan kontekstual, kesenian dan kebudayaan, khususnya bagi murid SD, SMP dan SMA.

3. Bebaskan sekolah dan kampus dari ancaman dogma-dogma radikalisme agama.

4. Bebaskan sekolah dan kampus dari perilaku deskriminatif dari segala bentuk parameter SARA.

5. Perbaiki mekanisme dan sistem evaluasi pendidikan nasional secara berkala dan rutin.

Bagas menegaskan negara harus hadir dalam menjamin kulitas pendidikan nasional dan sekolah harus imun dari segala bentuk penyusupan paham-paham ideologi sesat yang dilakukan oleh guru-guru dan alumni yang ujung-ujungnya menggoyahkan Pancasila, keutuhan NKRI dan merusak Kebhinnekan Indonesia.

"Radikalisme di sekolah dan kampus bukanlah isapan jempol, namun fakta yang menghadang perjalanan sejarah Bangsa Indonesia," tegas Bagas.

"Pendidikan nasional dalam ancaman serius dan harus dibenahi menyeluruh," lanjut Bagas.

Hermawan Susanto Sudah Ditangkap

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto (HS), pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dan akhirnya yang bersangkutan diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu pagi.

"HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dilansir Antara.

HS yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di rumahnya di Parung, pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"HS diringkus akibat melakukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'," ucap Argo mengulang ucapan pemuda itu.

HS sudah menjalani pemeriksaan awal.

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat 10 Mei 2019 pukul 14.40 WIB.

HS dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana bidang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.