Kronologi Penangkapan HS Ancam Penggal Jokowi

HS, pria yang diduga akan memenggal kepala Jokowi dalam video yang viral di media sosial, ditangkap
Hermawan Susanto (HS) pemuda diduga melakukan ancaman memenggal kepala Presiden Jokowi dalam sebuah video viral di media sosial. Diketahui ancamannya itu ia lakukan saat demonstrasi di kantor Bawaslu Jakara, Jumat 10 Mei 2019. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Hermawan Susanto (HS), pria yang diduga menebar ancaman akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang viral di media sosial, ditangkap oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrikum Polda Metro Jaya.

Pria berusia 25 tahun itu diamankan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu 12 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.

Polisi yang telah mengantongi surat tugas penangkapan, tak butuh proses berbelit untuk mengamankan Hermawan. Dihadapan pihak berwajib, ia mengaku dalam kondisi emosional sehingga mengancam akan memenggal kepala RI-1. Hermawan juga mengakui buah tindakan yang dilakukannya saat itu, salah.

"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu 12 Mei 2019.

Meskipun telah menyesali perbuatannya, Hermawan yang kini telah berstatus sebagai tersangka tetap menjalani proses hukum. Dia digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami tetap bawa ke Polda, karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap Jerry.

Buntut dari ucapannya, Hermawan akan dijerat dengan pasal pidana berlapis, yakni delik makar, karena dinilai sudah mengancam keamanan negara yang tertuang dalam Pasal 104 KUHP. 

Selain itu, Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka. HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP.

Untuk diketahui, Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Dalam video yang viral di Twitter dan Instagram, pria kelahiran 8 Maret 1994 ini diduga telah melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada pemimpin tertinggi negara saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat 10 Mei 2019, sekitar pukul 14.40 WIB.

Dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania

Hermawan dilaporkan oleh komunitas relawan bernama Relawan Jokowi Mania (Jokman) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Sabtu 11 Mei 2019. Laporan tersebut diterima dengan Nomor TBL/2912/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Ketua Jokman Immanuel Ebenezer mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya melaporkan dua orang. Pertama, pria pengancam pemenggal leher presiden, beserta perekam video.

Menurut dia, orang yang terdapat di dalam video tersebut terkesan mengancam Jokowi yang secara sah masih menjadi Presiden Indonesia. Ia menduga, pelaku merupakan pendukung capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

"Kami telah melaporkan terduga orang yang mengancam kepala negara dengan ancaman yang mematikan dan diduga ini pendukung Prabowo di Bawaslu," ujarnya setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya.

"Yang kedua, yang rekam video juga kita laporkan. Keduanya yang mengancam dan merekam video. Kita udah lapor PMJ dan berharap aparat segera lah ya," cetusnya.

Immanuel telah melampirkan beberapa barang bukti dalam laporan tersebut. Di antaranya, rekaman video dan beberapa gambar tangkapan layar yang disimpan di dalam flashdisk.

Ucapan Hermawan Susanto dijerat pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

 Baca juga: Video: Penangkapan Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.