Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan ke empat tersangka pengadaan dua unit mobil puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sorong Selatan dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sorong Selatan, Kamis 30 Januari 2020
Adapun ke empat tersangka itu diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Sorong Selatan, dr. Ronal Tapilatu, Pelaksana kegiatan, Swanda Ruslan alias Wawan, Direktur CV. Sinar Papua Jaya (SPJ), Paulina Huwae dan Laode Samsu sebagai pihak yang sama-sama melakukan tindak pidana tersebut.
PPK menandatangani berita acara seolah-olah barang yang hendak dibeli tadi itu sudah ada padahal tidak ada.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty, mengatakan tindak pidana tersebut bermula ketika Dinas Kesehatan Sorong Selatan pada tahun 2014 mendapatkan pengadaan puskesmas keliling berupa dua unit mobil ambulans dobel gardan yang di dalamnya terdapat peralatan kesehatan senilai Rp. 936.000.522.000 pada APBD 2014.
Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, Thimoty mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr. Ronal Tapilatu menunjuk salah satu tersangka Swanda Ruslan sebagai pelaksana kegiatan. Kemudian berdasarkan saran Laode Samsu, Swanda Ruslan meminjam perusahaan milik Paulina Huwae.
Namun dalam pelaksanaannya Swanda Ruslan tidak pernah membeli dua unit mobil ambulan tersebut. Thimoty tambahkan pada bulan Desember 2014 Ronal Tapilatu menandatangani berita acara penerima pekerjaan tersebut padahal barang-barang yang dianggarkan belum dibeli.
“PPK menandatangani berita acara seolah-olah barang yang hendak dibeli tadi itu sudah ada padahal tidak ada dan anggarannya seratus persen dibayarkan,” ujar Kasi Pidsus di ruang kerjanya
Untuk mengelabui pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mereka mengakali dengan pergi ke Makassar untuk memesan mobil tersebut dan menggunakan nota pemesanan sebagai bukti pembelian.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terurai di berkas perkara, terdapat fakta bahwa untuk mengakali itu mereka pergi ke Makassar seolah-olah membeli mobil dimana berdasarkan nota itu digunakan untuk membuat laporan dan kemudian mereka membatalkan pembelian itu. Memang ada fakta terurai seperti itu. Tapi untuk fakta pembuktian itu kita tunggu di persidangan saja,”ungkap Thimoty
Untuk tersangka Ronal Tapilatu. Kasi Pidsus mebenarkan telah mengembalikan kerugian Negara dengan mengansur sebanyak empat kali dengan total pengembalian kerugian negara sebesar Rp 808.826.100 dari nilai kontrak Rp 936.000.522.000.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 10 tahun penjara.
Usai di periksa ke empat tersangka kemudian ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Sorong dan selanjutkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari []