Alasan Pemindahan Tersangka Rusuh Jayapura ke Kaltim

Hal ini menimbang potensi gangguan keamanan apabila persidangan dilaksanakan di Bumi Cenderawasih.
Tampak rangka mobil yang hangus dibakar massa psca aksi anarkis di Kota Jayapura, Papua, 29 Agustus 2019 lalu. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura – Kepolisian Daerah Papua memindahkan dua tersangka di balik kerusuhan Jayapura yang terjadi pada 29 Agustus 2019 lalu ke rumah tahanan Polda Kalimantan Timur.

Hal ini menimbang potensi gangguan keamanan apabila persidangan dilaksanakan di Bumi Cenderawasih.

Ke dua tersangka yakni Wakil Ketua II United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, dipindahkan pada Jumat 4 Oktober 2019 lalu.

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Pol Paulus Waterpauw, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 5 Oktober 2019, membenarkan pemindahan ke dua tersangka tersebut.

"Buchtar Tabuni dibawa ke Kalimantan Timur dalam rangka persidangan untuk bisa lebih aman, ada temannya juga dari KNPB. Belajar dari pengalaman, jika persidangannya di Papua akan menimbulkan masalah baru," beber Waterpauw di Jayapura.

Jenderal bintang dua asal Papua ini pun mengaku telah melaporkan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, terkait pemindahan tersangka kerusuhan di Jayapura.

"Tadi malam saya sudah laporkan kepada Gubernur Papua, jadi (beliau) sudah paham," jelasnya.

Laporan pemindahan itu pun menyusul permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe, beberapa waktu lalu, agar proses hukum hingga persidangan para tersangka kerusuhan dilangsungkan di Papua.

Diketahui, Tim Polda Papua menangkap Buchtar Tabuni di kawasan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada 9 September 2019. Sementara Agus Kossay ditangkap di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, 17 September 2019 lalu.

Ke duanya dijerat Pasal 106 KUHP tentang Makar, lantaran diduga kuat memiliki peran besar dalam kerusuhan tersebut.

Sebelum ditangkap, Agus Kossay telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Ia disinyalir terlibat kerusuhan di Jayapura dan beberapa wilayah lain di Papua.

Penasehat hukum mendatangi Ditreskrimum Polda Papua namun tidak diinformasihkan perihal pemindahan klien

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (Koalisi Masyarakat Sipil Papua) sebagai kuasa hukum tersangka, mengaku terkejut dengan pemindahan para tersangka atas kerusuhan tersebut.

Sebagaimana surat Direskrimum Polda Papua nomor: B/816/X/RES.1.24/2019/Direskrimum, tertanggal 4 Oktober 2019 tentang pemindahan proses hukum tersangka.

Kepada Tagar di Jayapura, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai langkah yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah melanggar mekanisme peradilan. Dasar hukum pemindahan pun diragukan, lantaran bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP.

"Berdasarkan status tersangka yang belum P-21 tersebut, tindakan pihak penyidik Polda Papua jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP sebab belum ada pengusulan dari Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura atau Kepala Kejaksaan Negeri setempat kepada Mahkamah Agung untuk pemindahan Buktar Tabuni dan lainnya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay yang juga kuasa hukum tersangka, Jumat 4 Oktober 2019 lalu.

Gobay menyatakan, penyidik Polda Papua tidak komunikatif terhadap kuasa hukum tersangka. Hal ini dibuktikan pada tanggal 3 Oktober 2019.

"Di mana saat salah satu dari kami selaku penasehat hukum mendatangi Ditreskrimum Polda Papua namun tidak diinformasihkan perihal pemindahan klien kami. Informasi terkait status mayoritas tersangka menjadi P-21 pun belum kami dapatkan," bebernya.

Bahkan kata dia, ketika pemindahan berlangsung pada Jumat 4 Oktober 2019 lalu, tersangka tidak didampingi oleh penasehat Hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Gobay menyebutkan ada tujuh tahanan politik yang dipindahkan ke Rutan Polda Kalimantan Timur. Mereka antara lain Buchtar Tabuni, Agus Kosay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin.

Oleh karenanya, Gobay bersama rekannya di Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pun meminta Kapolda Papua agar memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua untuk menghentikan pemindahan tempat penahanan Buktar Tabuni Cs sebagai bentuk penghargaan terhadap UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Acara Pidana. []

Berita terkait
Menkominfo Ungkap Jaringan Seluler di Jayapura Terputus
Menkominfo ungkap internet dan jaringan seluler di Jayapura bermasalah setelah demonstrasi digelar di Provinsi Papua tersebut.
Lima SPBU di Kota Jayapura Beroperasi
Lima dari delaan SPBU di Kota Jayapura sudah beroperasi normal mulai Sabtu (31/8/2019). Pertamina menjamin ketersediaan BBM di Kota Jayapura
Daftar Gedung Dibakar Ketika Demo di Jayapura Papua
Unjuk rasa di Jayapura berujung ricuh. Perusakan dan pembakaran gedung pemerintahan serta pertokoan mewarnai demo di Provinsi Papua itu.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.