Simalungun - Humas PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL bernama Bahara Sibuea, disebut sudah menjadi tersangka di Polres Simalungun atas laporan warga masyarakat adat Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Namun sejauh ini, polisi belum juga menangkap dan menahan Bahara Sibuea. Muncul desakan Polres setempat segera menangkap dan menahan yang bersangkutan.
"Kami datang ke sini untuk mendesak pihak kepolisian, supaya segera menangkap dan menahan Bahara Sibuea, yang saat ini statusnya sudah jadi tersangka," ujar Wakil Ketua Lembaga Adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Mangitua Ambarita saat berada di Polres Simalungun, Seni, 24 Agustus 2020.
Mangitua mengatakan, proses hukum terhadap Bahara Sibuea terkesan lamban. Hingga saat ini Humas PT TPL tersebut tidak kunjung ditangkap dan ditahan, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada apa dengan Polres Simalungun. Kenapa Bahara Sibuea masih bebas beraktivitas. Kenapa tidak ditahan. Polres Simalungun harus profesional dalam bekerja," tegasnya.
Kami mendesak kasus ini segera dituntaskan. Polres Simalungun harus bersikap adil
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjuntak menimpali, belum ditahannya Bahara Sibuea menimbulkan semacam diskriminasi dalam penegakan hukum.
Menurut Roganda, ketika masyarakat adat Sihaporas menjadi tersangka dalam peristiwa serupa, Polres Simalungun langsung melakukan penangkapan dan penahanan.
"Waktu Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita dari masyarakat adat Sihaporas ditetapkan tersangka, pada saat konflik di lahan adatnya dengan PT TPL, Polres Simalungun langsung cepat memproses. Kenapa Bahara Sibuea, yang sudah berstatus tersangka atas peristiwa yang sama juga, hingga saat ini belum ditahan," ujarnya.
Karena itu kata Roganda, pihaknya akan terus memberi desakan kepada kepolisian agar proses hukum terhadap Bahara Sibuea segera dituntaskan.
Dia menegaskan, pihaknya bersama sejumlah lembaga yang turut dalam perjuangan masyarakat adat Sihaporas akan melakukan langkah-langkah hukum jika Polres Simalungun masih berlama-lama menangani kasus dimaksud.
"Kami mendesak kasus ini segera dituntaskan. Polres Simalungun harus bersikap adil," tegasnya.
Kasus Bahara Sibuea bermula saat Humas PT TPL tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas pada 16 September 2019 lalu.
Ketka itu sejumlah masyarakat adat Sihaporas melakukan pengelolaan lahan adat. Tiba-tiba sejumlah petugas PT TPL termasuk Bahara Sibuea datang ke lokasi melarang masyarakat mengelola lahan.
Saat melakukan pelarangan itu, Bahara Sibuea diduga melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat adat, Thomson Ambarita. Tindakan itu kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun.[]