2 Pejuang Masyarakat Adat Lamtoras Simalungun Bebas

Dua pria pejuang masyarakat adat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bebas dari tahanan.
Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Simalungun - Jonny Ambarita, 44 tahun, dan Thomson Ambarita, 41 tahun, dua pria pejuang masyarakat adat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bebas dari tahanan pada Sabtu, 4 April 2020. 

Keduanya ditahan atas kasus penganiayaan Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Aek Nauli.

Pasca bebas, pengurus dan tetua Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sipahoras (Lamtoras) menyambut keduanya dalam upacara adat upa-upa.

Keduanya bebas setelah menjalani masa tahanan dua pertiga dari sembilan bulan hukuman yang harus dijalani di Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun.

"Kami bersyukur, dua pejuang adat Lamtoras bebas hari ini. Semula direncanakan saat Thomson dan Jonny bebas dari lapas, kami akan menyambut secara adat. Namun tidak memungkinkan, karena wabah virus corona," kata Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita.

Keduanya ditahan sejak Selasa, 24 September 2019, pasca bentrok dengan petugas PT TPL guna mempertahankan tanah warisan nenek moyang mereka, yang telah dihuni secara turun-temurun selama 8-11 generasi, yakni sejak tahun 1800-an.

Satu yang dipastikan, perjuangan masyarakat adat ini tidak akan berhenti

Mangitua mengatakan, penyambutan berupa upacara adat syukur akan disajikan berupa manuk mira na niatur ima sitolu masak.

"Makanan khas, yakni memotong ayam kampung bulu mira (warna merah). Daging diolah tiga jenis masakan yakni daging khas dari bagian-bagian tertentu yang diiris dan disantap dalam kondisi mentah atau setengah matang. Kemudian panggang dan dimasak dengan bumbu rempah-rempah. Hidangan disertai pangurason atau air suci," terangnya.

Selain itu, kata dia, upacara upa-upa juga sekaligus doa untuk buang sial. "Beras akan dijemput tetua lalu diletakkan ke kepala," tandasnya.

Bebasnya Jonny dan Thomson dibenarkan Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi. Hiras menyebut, keduanya bebas bersama 49 orang lainnya. "Ya, bebas hari ini. Ada 51 orang bebas," ujarnya.

Hiras menjelaskan, kebijakan pembebasan tertuang dalam Permenkumham nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham nomor M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dewasa dan Anak.

Kebijakan itu untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Penasehat hukum keduanya dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara Ronald Syafriansyah, mengatakan proses kriminalisasi keduanya tidak melunturkan semangat perjuangan masyarakat adat.

"Kita anggap proses kriminalisasi pejuang-pejuang adat ini tidak melunturkan semangat mereka. Satu yang dipastikan, perjuangan masyarakat adat ini tidak akan berhenti," katanya.[]

Berita terkait
Pledoi Dua Pejuang Masyarakat Adat di PN Simalungun
Dua pria pejuang dari masyarakat adat Sihaporas, Kabupaten Simalungun, menghadap majelis hakim.
Masyarakat Adat Sihaporas Demo di PN Simalungun
Masyarakat adat Sihaporas dan aliansi mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Polres Simalungun Diminta Lepas Warga Adat Sihaporas
Masyarakat adat Sihaporas di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mendesak kepolisian membebaskan dua warga mereka yang ditahan polisi.