Tersangka Baru Kasus Asrama Mahasiswa Papua Surabaya

Polda Jatim tetapkan tersangka baru, SA, dalam video dia melontarkan kata-kata rasis, dalam kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya
Korlap aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Tri Susanti bersama kuasa hukumnya, Sahid. (Foto: Tagar/Fajar Ihwan)

Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan provokasi berbau SARA dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, membenarkan ada satu tersangka baru kasus dugaan ujaran kebencian dan provokasi berbau SARA. "Inisialnya SA," ujar Kapolsa kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat 30 Agustus 2019.

SA menyusul Tri Susanti yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku SA merupakan salah satu saksi yang dicekal ke luar negeri. Menurut Luki, SA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan video yang beredar di media sosial (medsos). Dalam video SA melontarkan kata umpatan dan rasis ke arah mahasiswa Papua. "Salah satu video yang beredar terlihat ucapan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, rasis," kata Kapolda.

Sementara itu, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto, menambahkan penetapan SA sebagai tersangka atas dasar bukti rekaman video, dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. "Saat ini baru akan ada tambahan satu tersangka dari rekaman, dan dari data forensik termasuk saksi di lokasi," kata Toni.

Toni menegaskan pihaknya terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. "Masih dua dan akan berkembang," tegasnya.

Penetapan SA sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis. Sementara itu, Tri Susanti mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim. Ketidakhadiran Tri Susanti disampaikan kuasa hukumnya, Sahid, di Mapolda Jatim.

Menurut Sahid, kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena masalah kesehatan. "Ibu Susi (Tri Susanti) sedang kurang sehat, kurang fit," katanya. Sahid mengaku kondisi kesehatan Susi terganggu berdasarkan diagnosis dokter.

"Beliau kurang istirahat, sehingga kelelahan," tegas dia. Sahid menambahkan sudah meminta kepada penyidik Polda Jatim untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan. "Kita minta (dipindah hari) Senin atau Selasa. Nanti konfirmasi dulu ke penyidik kapan panggil lagi yang bersangkutan," sebut dia. 

Sebelumnya, Tri Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

Susi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut dan dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. []

Berita terkait
Tri Susanti, Saksi MK Tersangka Rasisme Asrama Papua
Tri Susanti ditetapkan polisi menjadi tersangka ujaran rasisme saat penyerbuan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Penyebab Lukas Enembe Ditolak ke Asrama Papua di Jatim
Gubernur Papua Lukas Enembe ditolak kedatangannya oleh mahasiswa saat berkunjung ke Asrama Mahasiswa papua (AMP), Selasa, 27 Agustus 2019 malam.
Kiriman Miras ke Asrama Papua, Kapolda Jabar Minta Maaf
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi meminta maaf atas tindakan Kompol C yang memberikan dua kardus miras ke Asrama Mahasiswa asal Papua.
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.