Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Mantan Wakil Ketua Pengurus Forum Komunikasi Putra-puteri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) Tri Susanti sebagai tersangka atas kasus ujaran rasisme yang terjadi saat penyerbuan asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2019.
Penetapan tersangka ini diumumkan Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu, 28 Agustus 2019. "Tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang tersangka berinisal TS (Tri Susanti)," ujar Dedi.
Kepolisian sudah mengajukan permohonan pencekalan ke imigrasi. Selain itu, surat panggilan juga telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
Selain menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka, polisi telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada dirinya. Kepolisian juga telah mengeluarkan surat permohonan pencekalan ke luar negeri atas nama Tri Susanti.
"Kepolisian sudah mengajukan permohonan pencekalan ke imigrasi. Selain itu, surat panggilan juga telah disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Dedi.
Tri Susanti dikenai Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Tri Susanti merupakan koordinator aksi pengepungan asrama mahasiswa asal Papua oleh sejumlah organisasi masyarakat di kawasan Jalan Kalasan, Surabaya.
Ia juga sempat menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut sebagai saksi sebelum menjadi statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Nama Tri Susanti pertama kali diketahui publik saat menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2019 lalu. Ia memberikan kesaksian berupa temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif di lingkungan tempat tinggalnya di Surabaya.
Ia juga tercatat sebagai calon legislatif untuk DPRD Surabaya dalam Pemilu 2019 lalu dari Partai Gerindra.