Terpidana Kasus Suap Akan Ajukan Amnesti ke Jokowi

Rohadi, terpidana kasus suap terhadap pedangdut Saipul Jamil akan mengajukan amnesti kepada Jokowi.
Rohadi, terpidana kasus suap pedangdut Saipul Jamil. (Foto: Istimewa)

Bandung - Rohadi, terpidana kasus suap terhadap pedangdut Saipul Jamil dalam waktu dekat akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Keinginan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut tidak lain karena dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi atas kasus yang tengah menimpanya.

Bukan itu saja, melalui permohonan amnesti yang segera dilayangkan ke orang nomor satu di negeri ini, Rohadi ingin mencari keadilan. 

"Saya berharap permohonan amnesti yang akan saya ajukan nanti mendapat tanggapan dan langsung disikapi Presiden Joko Widodo," ungkap Rohadi, Rabu 10 Juli 2019.

Saya memohon dan juga berharap agar KPK masih memiliki hati nurani sehingga mau membuka secara gamblang ke publik, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini

Dia optimis dengan kepemimpinan Presiden Jokowi dapat segera menghancurkan dinding mafia hukum di negeri ini, dengan berani mengungkap kebenaran dan keadilan.

Bukan itu saja, pria yang kini mendekam di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung itu pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyingkap dan membuka secara terang-terangan kasus suap yang menimpa pedangdut Saipul Jamil.

"Saya memohon dan juga berharap agar KPK masih memiliki hati nurani sehingga mau membuka secara gamblang ke publik, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," katanya.

Rohadi pun mengaku siap mendukung langkah lembaga antirasuah tersebut dalam upaya memberantas KKN di kalangan pejabat negara.

"Secara utuh, saya pribadi mendukung langkah KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, Rohadi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta pada Kamis 8 Desember 2016, karena terbukti menerima suap dari terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Rohadi menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil. 

Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

Baca juga:

Berita terkait
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.