Koalisi Save Ibu Nuril: Amnesti Jokowi Merupakan Satu-satunya Cara

Koalisi Save Ibu Nuril yang beranggotakan sejumlah elemen masyarakat menyurati Presiden Joko Widodo.
Baiq Nuril Maknun (Ibu Nuril) berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5). Ibu Nuril yang bekerja sebagai guru honorer SMU menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 yang dilaporkan oleh atasanya H Muslim terkait tersebarnya rekaman perkataan H Muslim yang menceritakan kepada Ibu Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya.(Foto: Ant/Ahmad Subaidi)

Jakarta, (Tagar 19/11/2018) - Koalisi Save Ibu Nuril yang beranggotakan sejumlah elemen masyarakat menyurati Presiden Joko Widodo. 

Mereka meminta Pak Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, vonis pidana 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung karena melanggar UU ITE.

Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dukungan dari masyarakat yang disampaikan kepada Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat. Anggara dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam Koalisi Save Ibu Nuril menyebut surat tersebut sudah diterima oleh perwakilan seorang Tenaga Ahli Utama KSP, Ifdhal Kasim.

"Memang tadi dari KSP menyatakan telah menerima apa yang disampaikan oleh kami petisi dan surat. Dan akan disampaikan ke Presiden," kata Anggara di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Senin (19/11).

Baca Juga: Sekarang Nuril yang Laporkan Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram

Beberapa poin utama dari surat tersebut antara lain permintaan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti, serta beberapa fakta yang terjadi dalam perkara tersebut.

"Bapak Presiden, saat ini, amnesti yang Bapak dapat berikan merupakan satu-satunya cara agar Baiq Nuril tidak harus dipisahkan dari keluarganya, dan menjalani pidana atas perbuatan yang jelas-jelas tidak dilakukannya. Penderitaan Baiq Nuril sebagai korban kekerasan seksual akan semakin berlipat ganda jika dirinya harus menjalankan pidana yang dijatuhkan MA ini," bunyi salah satu kalimat dalam surat tersebut.

Putusan yang dijatuhkan telah melangkahi kewenangan MA, karena MA bukanlah lembaga yang mengadili fakta.

"MA memang seringkali melangkahi kewenangannya. Yang seharusnya mereka hanya cukup memeriksa dan mengadili hukum, tapi dia seringkali melompat menjadi pengadilan yang mengadili fakta, sesuatu yang sebenernya salah tapi diulang terus menerus," jelas Anggara.

Jokowi: Ada Peluang untuk Lolos

Jokowi sebelumnya telah mengatakan Baiq Nuril memiliki peluang untuk lolos. Jika mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Jokowi juga mendukung keadilan bagi Baiq Nuril melalui PK yang diajukan kepada MA.

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tutup Jokowi usai meresmikan Universitas Muhammadiyah Lamongan.

MA memutus Baiq Nuril melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (1) UU ITE, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentrasimisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.