Ternyata Agung Laksono Menolak Jadi Saksi Meringankan Fredrich, Ini Alasannya

“Saya datang karena menghargai KPK. Tapi di dalam saya mengatakan tak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan untuk Fredrich,” ungkap Agung.
Agung Laksono di Gedung KPK (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 18/1/2018) - Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Agung Laksono menolak permintaan untuk menjadi saksi yang meringankan untuk Pengacara Fredrich Yunadi yang kini tengah terseret kasus menghalangi proses hukum KTP Elektronik (E-KTP).

“Saya datang karena menghargai KPK. Tapi di dalam saya mengatakan tak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan untuk Fredrich,” ungkap Agung saat ditemui Tagar News di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Saat ditanyai lebih jauh terkait penolakannya sebagai saksi menguntungkan untuk mantan pengacara Setya Novanto tersebut, Agung pun menjelaskan salah satu alasannya lantaran Ia tak cukup mengenal Fredrich.

“Alasan pertama, saya tidak mengenal Fredrich, saya baru kenal malam itu saja ketika saat membesuk Pak Setya Novanto,” jelas Agung.

Selain itu, alasan kedua penolakannya sebagai saksi yang meringankan yakni lantaran Ia tak ingin terlibat dalam perkara yang sedang menjerat Fredrich, terlebih Ia tak mengetahui secara persis bagaimana perkara yang sebenarnya.

“Kedua, saya juga tidak terlibat dalam perkara yang dilakukan oleh Fredrich dan saya juga tidak ingin melibatkan diri dalam perkara ini,” tegas Agung.

Seperti diwartakan sebelumnya, Fredrich menunjuk dan meminta Agung untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan bagi dirinya. KPK pun lantas mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (18/1).

Meski menyempatkan diri untuk datang ke gedung KPK, Agung ternyata memilih untuk menolak permintaan tersebut. (sas)

Berita terkait